Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, di Karawang, Jumat menyampaikan, pengungkapan kasus dugaan korupsi fee 5 persen dana pokir anggota DPRD Karawang telah dihentikan, karena tidak ditemukan perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
Namun pihaknya menemukan terkait dengan adanya kerugian negara dalam proyek aspirasi itu.
Sesuai laporan BPK, perusahaan yang menjadi penyedia jasa proyek pokir atau proyek aspirasi anggota DPRD Karawang itu diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp425 juta atas kelebihan bayar dari 33 titik proyek aspirasi.
"Laporan BPK menyebutkan harus ada pengembalian kelebihan pembayaran," kata dia.
Ia menyampaikan, nominal yang harus dibayarkan oleh masing-masing kontraktor itu bervariasi. Namun jika ditotalkan mencapai Rp425 juta.
"Teknis pembayarannya ialah, dibayar langsung ke kas daerah, karena itu uang yang bersumber dari APBD II. Kami hanya menerima bukti pembayaran," katanya.
Menurut Martha, para kontraktor yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran itu tidak diberikan sanksi hukum. Namun kontraktor itu akan menjadi catatan bagi pemerintah daerah saat mengikuti lelang proyek.
"Kami akan memberikan catatan perusahaan tersebut kepada pemerintah daerah. Jadi kami tidak memberikan hanya catatan saja," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Flores Timur tahan tersangka korupsi dana COVID-19
Baca juga: Kejaksaan serahkan uang restitusi kepada enam korban TPPO
Baca juga: Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara bantu bebaskan pecandu narkoba
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022