Kita dalami dulu, siapa yang terlibat, pokoknya kita komit.
Simpang Empat,- (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan enam orang pelaku diduga melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat ekskavator di bantaran Sungai Rimbo Jandung, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris didampingi Kepala Satuan Intel Zukri Ilham dan Paur Humas Ipda Rakhmat S, di Simpang Empat, Jumat, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan bersama tim Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Kamis (13/10) dini hari.
Menurutnya, pelaku yang diamankan dua orang operator adalah laki-laki inisial SU (31) dan AF (20). Sedangkan empat orang anak boks atau petugas penyaring pasir adalah PE, RB, FM dan FP.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat ekskavator merek SANY yang sedang beroperasi, satu unit ekskavator dalam keadaan rusak, tiga buah karpet penyaring emas warna hijau, tujuh buah dulang, satu potong pipa warna biru, satu unit mesin genset merek Super Matrix, satu kantong kecil pasir diduga bercampur butiran emas.
"Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum," ujarnya pula.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, Pasal 158.
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling paling banyak Rp 100 miliar," katanya lagi.
Ditanya soal dugaan keterlibatan oknum aparat membeking tambang ini, Fahrel menyebut akan mendalami dulu.
"Kita dalami dulu, siapa yang terlibat, pokoknya kita komit. Kepada kawan-kawan sabar, mohon dukungan masyarakat dan rekan-rekan pers," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan penangkapan itu berawal pada Rabu (12/10) malam hingga Kamis (13/10) pagi, tim bergerak melalui Asra, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh dengan menggunakan sampan.
"Kami langsung turun melakukan penertiban serta melakukan penegakan hukum illegal mining atau tambang emas ilegal. Tim turun sebanyak 11 orang pada Rabu pukul 00.00 WIB sampai Kamis pukul 06.00 WIB," kata dia.
Awalnya tim mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di daerah Rimbo Kandung, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman. Pada Rabu malam tim bergerak cepat ke lokasi.
Selanjutnya, katanya pula, tim menciduk dan mengamankan para pelaku serta barang bukti yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
Ia mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasaman Barat dan tim merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.
Sebelumnya, marak pemberitaan terkait tambang emas yang diduga ilegal marak di daerah Astra Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh sampai daerah Rimbo Canduang Kecamatan Pasaman, Tombang Kecamatan Talamau, dan di Kecamatan Ranah Batahan.
Diduga ada sekitar 34-40 alat berat beroperasi di tepi sungai yang ada di lokasi itu, sehingga mengakibatkan air sungai sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman dan Sungai Batang Batahan menjadi keruh dan berwarna kuning.
Baca juga: Polda Maluku kesulitan awasi penambang emas ilegal
Baca juga: Polres Buru tangkap tiga pengolah emas ilegal dan penyelundup merkuri
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022