Padang (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistyawan mengatakan tidak ada penggeledahan di rumah dinas kapolda di Jalan Rasuna Said, Kota Padang, menyusul penangkapan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa.

"Tidak ada penggeledahan, kalaupun ada, kita pasti dikasih tahu. Saat ini kita masih menunggu kepastian dari Mabes Polri," kata Kabid Humas kepada wartawan di Padang, Jumat.

Mengenai penangkapan Irjen Polisi Teddy, ia mengaku baru mengetahui adanya penangkapan Kapolda Sumbar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri dari pemberitaan media.

"Kita saja baru tahu adanya penangkapan ini dari media massa. Kita juga masih menunggu rilis dari bapak Kapolri. Sampai saat ini belum ada informasi yang pasti terkait penangkapan ini, baik itu dari ajudan beliau maupun dari Mabes Polri," katanya.

Baca juga: Kapolri sebut Irjen Teddy terlibat peredaran narkoba

Pantauan di rumah dinas Kapolda Sumbar di Jalan Rasuna Said, Kota Padang, terlihat aktivitas pemindahan barang-barang dan kendaraan pribadi milik Irjen Polisi Teddy Minahasa.

Di rumah dinas itu tampak sudah ada truk towing yang akan mengangkut kendaraan pribadi Kapolda Sumbar.

"Ini proses pindahan pak, karena bapak sudah mutasi makanya seluruh barang dipindahkan," kata salah seorang petugas yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca juga: Kapolri sebut Teddy Minahasa terancam PTDH

Dua orang petugas di rumah dinas kapolda juga terlihat menjaga dan mengawasi proses pindahan barang-barang serta kendaraan pribadi Irjen Polisi Teddy Minahasa. Selain itu, garasi mobil di rumah dinas juga terlihat sudah kosong.

Sementara sejumlah papan bunga ucapan selamat Sertijab Kapolda Sumbar sudah tampak di depan Mapolda Sumbar pada Jumat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Polisi Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa)," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat petang.

Baca juga: Kapolri membatalkan mutasi Teddy Minahasa jadi Kapolda Jatim

Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.

Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan dan ternyata terdapat keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.

"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.

Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.

Usai dijemput oleh Divisi Propam Polri, kata Sigit, selanjutnya dilakukan gelar perkara pada Jumat pagi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.

"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit.

Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022