Jakarta (ANTARA) - Dokter Puskesmas Cilandak, Jakarta Selatan, dr Larasayu Citra mengimbau pasien tak mendiagnosa sendiri gangguan kecemasan tanpa berkonsultasi dengan petugas kesehatan.
"Ya itu kita harus ke psikolog. Kalau kita mendiagnosa memang sudah punya patokan kedokteran. Gejala kecemasan jadi memang gak bisa 'self diagnose'," kata Penanggung Jawab Poli Konseling Puskesmas Cilandak itu saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Menurut Laras, saat ini tingkat kesadaran masyarakat mengenai kesehatan jiwa meningkat usai pandemi COVID-19.
Jika dulunya banyak yang malu dan takut mengunjungi psikolog, saat ini sudah banyak yang menyadari pentingnya mencintai diri sendiri.
Laras menambahkan, sebenarnya pasien yang mendatangi psikolog hanya butuh bercerita dan didengarkan.
"Kalau di sini untungnya cuma sampe konsuling gak sampai obat. Mereka butuh ngobrol," tuturnya.
Baca juga: Psikolog imbau warga manfaatkan Sahabat Jiwa untuk kesehatan mental
Senada dengan Laras, psikolog Puskesmas Cilandak Ratu Rantilia juga menuturkan pasien yang mendatanginya kebanyakan di usia remaja dan dewasa.
"Konsultasi rumah tangga, ada yang sudah menikah, remaja lebih ke depresi sedang tekanan keluarga yang tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga," ujar Ratu.
Menurut Ratu, untuk mengatasi gangguan kecemasan bisa mengalihkannya dengan mengatur napas ataupun mengubah pola pikir.
"Kami mengidentifikasi dulu, semisal, mereka merasa tidak berguna atau tidak disayang, maka kami meyakinkan kalau mereka masih berguna dan disayangi," ungkapnya.
Selain itu, menurut Ratu, perasaan cemas juga bisa dialihkan dengan menyalurkannya secara sehat. Misalnya, menulis hingga menggambar.
Ratu merekomendasikan para pasien menggunakan Sahabat Jiwa (Saluran Hatiku Berbasis Aplikasi Tentang Jiwa) yang merupakan sarana layanan konsultasi daring yang dibuka oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Layanan ini memudahkan pasien untuk berkonsultasi secara daring. Nantinya mereka akan diarahkan ke psikolog puskesmas terdekat untuk menjelaskan permasalahannya lebih dalam," katanya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022