Jakarta (ANTARA News) - Komisi IV DPR yang membidangi sektor pertanian mendukung rencana pemerintah untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk dari yang telah berlaku saat ini sebesar Rp1.050 per kilogram. Ishartanto, anggota Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis menyatakan, dengan harga pembelian gabah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp1.730per kg untuk Gabah Kering Panen (GKP) saat ini kenaikan HET pupuk tak akan memberatkan petani. "Kenaikan HET pupuk tidak masalah asalkan pasokan pupuk dijamin tersedia ketika petani membutuhkannya," katanya. Mengenai usulan Deptan agar kenaikan HET pupuk hanya berkisar antara 10 hingga 15 persen, dia menyatakan, bahkan dewan mengusulkan lebih tinggi dari angka tersebut yakni mencapai 20 persen. Sementara itu, mengenai kelangkaan pupuk yang terjadi hampir setiap tahun, Ishartanto menyatakan, hal itu berkaitan dengan kondisi pabrik pupuk yang mengalami kesulitan bahan baku berupa gas. "Kondisi tersebut disebabkan produsen gas cenderung memenuhi permintaan ekspor daripada untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri," katanya. Kecenderungan produsen gas untuk mengekspor hasil produksinya dimungkinkan karena didukung oleh Undang-undang Migas yang menyebutkan minimal 25 persen dari produksi gas untuk memenuhi keperluan pasar ekspor. Menurut dia, isi undang-undang tersebut seharusnya direvisi sehingga untuk kebutuhan ekspor maksimal 25 persen dan selebihnya digunakan bagi pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Selain itu, tambahnya, kelangkaan pupuk di daerah juga diakibatkan adanya tumpang tindih antara produsen yang satu dengan lainnya yang ditunjuk untuk bertanggung jawab dalam pengadaan pupuk di suatu daerah. "Akar masalah tumpang tindihnya kewenangan produsen pupuk yang bertanggung jawab pada pasokan pupuk di suatu wilayah karena SK Menteri Perdagangan no 356/2005," katanya. Ishartanto menyatakan, pengawasan distribusi pupuk lebih baik jika dilakukan sebuah holding seperti yang pernah diterapkan pada masa lalu. Sementara itu, Ketua Wahana Masyarakat Tani Indonesia (Wamti), Agusdin Pulungan, menyayangkan kebijakan pemerintah yang akan menaikkan HET pupuk karena ongkos produksi yang ditanggung petani saat ini sudah sangat tinggi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). "Sangat disayangkan jika pemerintah menaikkan harga eceran pupuk bersubsidi karena hal itu akan semakin memberatkan petani," katanya. Namun demikian, dia menyatakan, jika pemerintah tetap akan menaikkan HET pupuk maka harus memberikan kompensasi kepada petani. Selain itu, tambahnya, kenaikan HET pupuk harus diikuti perbaikan sistem distribusinya sehingga petani tidak akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan penyubur tanaman tersebut saat dibutuhkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006