Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta meminta anggota partai politik untuk menyiapkan KTP dan kartu tanda anggota partai sebagai bagian dari proses verifikasi faktual yang akan dilakukan mulai 15 Oktober - 4 November.
“Verifikasi faktual ini akan dilakukan secara langsung dengan mendatangi anggota partai politik. Kami lakukan door to door,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Erizal di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, dalam verifikasi faktual keanggotaan partai politik tersebut petugas dari KPU Kota Yogyakarta akan mencocokkan KTP dengan KTA dan pernyataan dari anggota yang bersangkutan.
“Jika warga menyatakan bahwa ia betul anggota partai politik sesuai yang tertera di dalam data kami, maka akan dinyatakan memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya,” katanya.
Dalam verifikasi faktual keanggotaan parpol tersebut, KPU Kota Yogyakarta akan membagi wilayah kerja berdasarkan kecamatan dan bukan berdasarkan partai politik.
“Tim akan diterjunkan per kecamatan. Misalnya di Kecamatan A terdapat sekian ratus anggota parpol, maka akan didatangi oleh tim tertentu. Begitu juga dengan tim di kecamatan lain,” katanya.
Ia memastikan, data keanggotaan parpol yang nantinya menjadi bagian dari proses verifikasi faktual sudah bersih dari unsur keanggotaan ganda baik di internal parpol maupun dengan parpol lain.
“Sudah tidak ada data ganda karena sudah dibersihkan saat verifikasi administrasi sebelumnya,” katanya.
Jika anggota partai politik yang harus diverifikasi belum bisa ditemui, maka anggota yang bersangkutan akan dikoordinasikan untuk berkumpul di kantor masing-masing parpol dan akan dilakukan proses verifikasi.
Data hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol tersebut akan di-input kembali melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Di Kota Yogyakarta, syarat minimal keanggotaan partai politik adalah 416 anggota.
“Jika belum memenuhi syarat, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Dan kami akan kembali melakukan tahapan verifikasi,” katanya.
Selain keanggotaan, dalam verifikasi faktual tersebut juga akan dilakukan verifikasi kepengurusan partai politik yaitu Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Parpol, pengurus partai politik dari ketua, sekretaris, bendahara dan pengurus perempuan.
“Kami akan mencocokkan jajaran kepengurusan parpol dengan KTP dan KTA serta menghitung keterwakilan perempuan dalam kepengurusan,” katanya.
Selain itu, tim dari KPU Kota Yogyakarta juga akan datang langsung ke kantor parpol untuk memastikan kantor digunakan hingga seluruh tahapan Pemilu berakhir pada 20 Oktober 2024.
Verifikasi faktual hanya dilakukan untuk partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan belum memenuhi syarat minimal parliamentary threshold yaitu empat persen suara.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022