Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh ketiga terpidana hukuman mati kerusuhan Poso, yaitu Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus Da Silva.Menurut jurubicara MA, Djoko Sarwoko, di Jakarta, Kamis, berkas permohonan tersebut telah diterima dan diregister oleh MA. "Tetapi, majelis hakimnya mungkin baru akan dibentuk pada Senin pekan depan," ujarnya.Berkas perkara PK kedua Tibo bernomor 27PK/PID/2006 telah diterima bagian direktorat pidana MA pada 3 April 2006. Meski dalam ketentuan ditegaskan PK hanya dapat diajukan sekali dan bersifat final, Djoko mengatakan MA tidak bisa begitu saja menolak permohonan PK kedua yang diajukan Tibo dan dua rekannya. Ia menambahkan berkas permohonan tersebut akan diterima terlebih dahulu untuk diteliti dan keputusannya diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara itu. "Kita tidak boleh menolak begitu saja. Kita teliti dulu, hasilnya kita lihat dari putusan majelis hakim nanti," ujarnya. Djoko menjanjikan permohonan PK kedua Tibo akan diputus segera karena sangat menentukan bagi ketiga terpidana mati itu. "Saya kira sangat menentukan, jadi kita usahakan secepatnya. Tentu, tanpa mengurangi ketelitian, kecermatan dan kehati-hatian majelis hakim," ujarnya. Meski demikian, Djoko mengatakan MA tidak akan mengeluarkan surat permintaan penangguhan eksekusi kepada Kejaksaan Agung karena secara yuridis permohonan PK tidak menghalangi eksekusi. "Harus dipahami secara yuridisnya dulu. PK tidak menghalangi eksekusi, prinsip itu yang kami pegang. Jadi, jika kejaksaan sudah mengagendakan eksekusi, silakan saja," ujarnya. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Japidum) Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menentukan waktu yang kondusif untuk eksekusi Tibo dan kawan-kawan di tengah situasi pro dan kontra. Namun, ia mengatakan sikap Kejaksaan Agung tersebut bukanlah untuk menunda eksekusi. "Ini lebih pada koordinasi menentukan waktu yang kondusif di tengah suasana pro dan kontra," kata Prasetyo. Selain mengajukan permohonan PK kedua, Tibo dan kedua terpidana mati lainnya juga berupaya mengajukan grasi hingga kedua kali. Namun, PK pertama dan kedua permohonan grasi tersebut telah ditolak. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006