Jayapura (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Papua saat ini telah menetapkan 19 orang warga sipil dalam daftar pencaharian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kasus demo 16 Maret lalu, yang berakhir dengan kerusuhan. Direktur Reserse dan Kriminal Polda Papua, AKBP Paulus Waterpauw kepada wartawan di Jayapura, Kamis, mengakui, ke 19 nama yang masuk dalam DPO karena mereka diduga sebagai koordinator yang bertanggung jawab dalam kasus yang menyebabkan tewasnya lima aparat keamanan. Bahkan empat diantaranya adalah mereka yang melakukan penganiayaan terhadap Serda Agung, anggota TNI-AU yang juga tewas mengenaskan dalam insiden yang terjadi di ruas jalan Abepura (depan kampus Universitas Cendrawasih), ungkap AKBP Waterpauw tanpa mengungkapkan nama ke empat orang pelaku penganiayaan hingga tewasnya anggota TNI-AU itu. "Karena kita harus berpegang pada asas praduga tak bersalah maka nama-nama ke empat pelaku penganiayaan belum dapat kami sebutkan dan ini berbeda dengan nama lainnya," katanya. Menurut Waterpauw, nama dan foto mereka yang menjadi DPO itu nantinya akan disebarkan ke setiap lokasi seperti bandara, pelabuhan, terminal dan pasar di seluruh Papua sehingga diharapkan adanya peran serta masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk segera melapor ke pos polisi terdekat. "Kami akan menjamin setiap masyarakat yang memberikan informasi tentang keberadaan mereka," tegas mantan Kapolresta Jayapura. Adapun nama-nama mereka yang masuk dalam daftar DPO dan telah dilengkapi dengan foto antara lain Hans Gebse, Arnoldus Omba, Kosmos Yuel, Hany Lani, Maman atau Sudarman, Alfred Somon, Jeferson Pagawak, Markus Haluk, Putri Kogoya dan Timotius Ijie. Sedangkan yang lainnya saat ini pihaknya masih tengah melengkapinya sehingga memudakan masyarakat untuk membantu memberikan informasi keberadaan mereka. Ditambahkan, selain menetapkan DPO pihaknya juga saat ini telah menahan dan menetapka 20 orang menjadi tsk dalam kasus tersebut yang dimasukan dalam 12 berkas acara pemeriksaan. Dari jumlah tersebut delapan berkas diantaranya telah diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sedangkan lainnya masih dalam proses penyelidikan dan resume.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006