Wanda menceritakan kejadian tersebut dengan mengunggah video yang berisi para petugas Satpol PP, petugas pemadam kebakaran serta deretan truk yang mendatangi rumahnya melalui laman Instagram pribadinya pada Kamis (13/10). Wanda mengatakan rumah keluarganya sudah ditempati sejak tahun 1960.
Baca juga: Ketua PP Yapto instruksikan Pemuda Pancasila dukung Anies jadi capres
Baca juga: Nirina Zubir ajak korban mafia tanah untuk berani bicara
Pada unggahan terpisah dengan isi video yang tak jauh berbeda, Wanda menjelaskan tentang status kepemilikan rumahnya.
"TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO. Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat," ujarnya.
Wanda mengatakan untuk proses penggusuran harus ada putusan dari pengadilan. Sedangkan apa yang dialami olehnya, dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.
Setelah pengusiran tersebut, aliran listrik dan air di rumah miliknya sempat dimatikan. Namun kini, rumah tersebut sudah kembali mendapat aliran listrik dan air.
Hari ini, Jumat (14/10), Wanda melaporkan bahwa rumahnya masih didatangi oleh truk-truk pengangkut barang yang telah memasuki halaman.
Wanda juga memperlihatkan terdapat beberapa petugas kepolisian yang berjaga di depan rumahnya.
Sementara itu, rumah keluarga Wanda Hamidah disebut berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah. Wanda dan keluarganya diduga hanya memiliki surat izin hunian (SIP) yang sudah tidak berlaku sejak 2012.
Selain Wanda, beberapa rumah lain juga diminta untuk dikosongkan.
Baca juga: Wanda Hamidah ajak perempuan rajin periksa payudara
Baca juga: Keluhan Wanda Hamidah soal asuransi anak terselesaikan
Baca juga: Polda Metro tangkap tiga tersangka baru kasus mafia tanah Nirina Zubir
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022