Jakarta (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri (Deplu) telah menerima pemberitahuan (notifikasi) dari Imigrasi Amerika Serikat (AS) melalui Kedutaan Besar (KBRI) Washinton mengenai penahanan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh otoritas hukum AS karena tuduhan pembelian senjata.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Juru Bicara Deplu Desra Percaya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
"Deplu langsung melakukan koordinasi dengan KBRI di Washington setelah mendengar informasi ini dan KBRI Washinton juga telah menerima notifikasi dari Imigrasi AS yang berkedudukan di Honolulu mengenai penahanan tiga WNI itu," kata Desra.
Dia mengatakan, Deplu telah mengirim pejabat Konsulat Jenderal (KJRI) Los Angeles, Amerika Serikat untuk menghadiri "hearing" (pemeriksaan) di "Honululu Federal Court" sekaligus mendapatkan akses kekonsuleran atas tiga WNI itu.
Sidang `hearing" tersebut diselenggarakan pada 13 April 2006 waktu setempat.
"Hingga saat ini kami belum tahu tujuan tiga WNI itu di sana, maka kita sedang berusaha mendapatkan informasi," ujarnya.
Deplu, kata dia, telah mengantongi nama-nama tiga WNI itu yaitu HDD, AM dan ISS.
Sementara itu, pernyataan senada dikemukakan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono.
Dia mengatakan, WNI yang ditangkap pemerintah AS di Hawaii, diduga terkait dengan pemasok senjata pihak ketiga di Singapura.
"Kami menduga ada kaitan dengan pemasok pihak ketiga, tapi kita masih teliti lebih lanjut," katanya, usai melakukan kunjungan kerja ke Mako Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Cijantung, Jakarta, Kamis.
Menhan mengaku, pihaknya hingga kini masih mencari identitas WNI dari empat orang yang ditangkap di Hawaii pada 9 April silam.
Sementara itu, Dirjen Sarana Pertahanan (Strahan) Departemen Pertahanan (Dephan) Mayjen TNI Dadi Susanto, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perwakilan di Washington DC tentang identitas WNI yang ditangkap tersebut.
"Secara rinci kita masih teliti, siapa dan apa yang terjadi. Untuk itu saya telah berkomunikasi langsung dengan perwakilan RI di Washington," ujarnya.
WNI tersebut pada 9 April 2006 ditangkap pihak Jaksa Penuntut Umum Federal AS di Hawaii dengan tuduhan pelanggaran kontrol ekspor impor senjata. Keberadaan mereka di Hawaii untuk bertemu dengan pihak perusahaan penyuplai senjata yang bermarkas di Detroit.
Keempat orang termasuk WNI itu, tidak mengetahui bahwa pihak yang mereka temui adalah agen pemerintah AS yang tengah menyamar. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa peralatan militer yang dibeli akan dikapalkan melalui Singapura, namun belum ada kejelasan apakah peralatan itu dibeli oleh Indonesia atau bukan.
Kasus tersebut, kini ditangani Badan Imigrasi dan Penegakkan Bea Cukai di Detroit AS dibantu agen-agen Dinas Investigasi Kejahatan Pertahanan dari Ohio.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006