Palu (ANTARA News) - Sebuah sumber di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengatakan, tim eksekutor diketuai Kajati Yahya Sibe SH, MH sudah selesai menjahitkan tiga stelan jas yang akan dikenakan Tibo dkk setelah dieksekusi oleh tiga regu tembak yang sudah dipersiapkan Satuan Brimob Polda Sulteng. "Bahkan peti mati untuk memasukkan jenazah mereka telah selesai dibuat," tutur seorang karyawan di instansi itu. Pihak Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) sendiri hingga Kamis ini belum mengirimkan surat ke Polda setempat tentang waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi, termasuk surat pemberitahuan kepada keluarga ketiga terpidana yang menetap di kecamatan Mori Atas, kabupaten Morowali, Sulteng. Sesuai UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, tim eksekutor diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak keluarga 3x24 jam sebelum terpidana mati dieksekusi. Pengadilan terhadap Tibo, Dominggus, dan Marinus berjalan sangat panjang. Sejak akhir tahun 2000 mereka mulai menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, dengan menghadirkan sekitar 20 orang saksi dan 19 di antaranya memberatkan. Setelah menjalani pemeriksaan berbulan-bulan, pada Maret 2001 Majelis Hakim PN Palu diketuai Darmono SH dengan anggota Ferdinandus SH dan Taksin SH menjatuhi vonis pidana mati. Putusan ini diambil hakim, karena ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, pembakaran, dan penganiayaan berat terhadap banyak manusia tak berdosa saat kerusuhan Poso bernuansa SARA bergolak pertengahan tahun 2000. Sekitar dua bulan kemudian, tepatnya 17 Mei 2001, PT Sulteng mengeluarkan putusan menolak upaya hukum banding yang diajukan ketiga terpidana ini sekaligus menguatkan putusan PN Palu. Tanggal 11 Oktober 2001 kembali MA menolak permohonan kasasi mereka seraya meneguhkan putusan dua pengadilan di tingkat bawah, dan terakhir lagi-lagi majelis hakim lembaga peradilan tertinggi itu dalam persidangannya pada 27 Februai 2004 menolak upaya hukum PK yang diajukan Tibo dkk. Presiden sendiri pada 13 April 2005 menolak permohonan grasi yang diajukan mereka, bahkan belakangan dalam bulan ini lagi-lagi Presiden menolak permohonan grasi kedua kalinya yang diajukan oleh keluarga dari ketiga terpidana mati itu. Kini, Tibo dkk yang berada dalam tahanan khusus LP Petobo Palu tinggal menunggu hari pelaksanaan eksekusi mati.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006