Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mengusut peredaran obat batuk dari India yang diduga menjadi penyebab 131 balita mengalami gangguan ginjal misterius.
"Ini tidak main-main, Kemenkes harus tegas bila benar obat ini bisa lepas dari pengawasan perizinan dan pengedaran," kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.
KPAI meminta semua industri obat-obatan menghentikan produksinya bila obat tersebut berasal dari India atau izinnya melalui perusahaan obat tertentu.
"Jangan sampai masih tersebar luas, masih bisa dibeli, menjadi promosi obat, donasi obat, dan sebagainya. Harus segera ada ketegasan dan kejelasan untuk stop dan cegah peredarannya," pesan Jasra Putra.
Badan BPOM juga diminta untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran obat yang diduga berdampak fatal pada kesembuhan anak ini.
"Tentu sangat mengerikan jika menjadi 131 orang tua yang anaknya mengalami ini," kata Jasra Putra.
KPAI menuntut pertanggungjawaban peredaran dan perizinan obat tersebut karena telah membahayakan kesehatan anak.
Obat tersebut diduga sudah beredar sejak Januari 2022.
Kemenkes, BPOM dan industri obat-obatan Indonesia diminta agar lebih berhati-hati dan selektif agar tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari.
Baca juga: IDAI catat 131 kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak
Baca juga: IDAI ingatkan waspadai gejala gangguan ginjal akut misterius pada anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022