Manokwari (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw segera menunjuk pelaksana tugas kepala dinas perhubungan setelah pejabat definitif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum Kabupaten Teluk Wondama.

"Kalau kita sudah mendapat kepastian atau surat dari kejaksaan, akan dipertimbangkan untuk penunjukan pelaksana tugas sesuai norma pemerintahan," kata Waterpauw ditemui wartawan di Manokwari, Kamis petang.

Saat dikonfirmasi, Paulus Waterpauw mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait penetapan tersangka kepala dinas perhubungan.

Meski Begitu, mantan Kapolda Papua Barat dan Papua itu mendukung segala bentuk penegakan hukum, terutama berkaitan tindak pidana yang menimbulkan kerugian uang negara dan dilakukan aparatur sipil negara.

Sebelumnya, pada Kamis sore WIT, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kadakolo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, tahun anggaran 2021 senilai Rp4,5 miliar.

Bersama dengan Agustinus Kadakolo, kejaksaan juga menahan Direktur CV Kasih Paul Wariori dalam kasus yang sama.

Kadishub Agustinus Kadakolo bersama Paul Wariori terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari kantor Kejati Papua Barat untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manokwari sekitar pukul 16.00 WIT.

"Prinsipnya kita bekerja dengan aturan dan norma, jangan sampai lalai atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Baik kepolisian, KPK maupun kejaksaan hanya menjalankan aturan," jelasnya.

Waterpauw juga menambahkan selama tiga hari terakhir pemerintah provinsi setempat disibukkan dengan rangkaian peringatan HUT ke-23 Provinsi Papua Barat serta pelaksanaan rapat kerja bupati dan wali kota se-Papua Barat.

"Yang jelas, itu masalah personal, tetapi aktivitas pelayanan dan aktivitas kepegawaian di dinas perhubungan harus tetap berjalan," tandas Waterpauw.

Pewarta: Tri Adi Santoso
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022