Makassar (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel mulai memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi dengan warna dasar putih tulisan hitam.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal di Makassar, Kamis, mengatakan penggunaan plat putih tulisan hitam saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan baru roda empat (mobil).
"Untuk saat ini baru diberlakukan bagi mobil dan semua mobil baru itu pakai TNKB putih," ujarnya.
Kombes Faizal mengatakan TNKB dasar putih tulisan hitam ini untuk kendaraan bermotor baru atau lebih sudah diberlakukan sejak Senin 10 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, dasar penggunaan TNKB putih sesuai dengan implementasi Pasal 45 (1 dan 2) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan TNKB warna dasar putih tulisan hitam digunakan untuk ke daraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional.
"Penggunaan TNKB putih merujuk pasa Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang TNKB dan di situ dijelaskan kendaraan bermotor bagaimana yang memakainya," terangnya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk penerbitan TNKB warna dasar hitam tulisan putih masih tetap diberlakukan pada kendaraan roda 2 atau 3 (BBN 1 dan BBN2), kendaraan roda empat atau lebih.
"Kami tegaskan, pada kendaraan bermotor Bea Balik Nama (BBN) 2 atau perpanjangan STNK 5 tahunan dan pada perubahan identitas ranmor dan pemilik tetap menggunakan TNKB plat warna hitam tulisan putih," katanya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan untuk penerbitan TNKB Warna dasar putih tulisan hitam pada BBN2 kendaraan roda 4 dan BBN1/BBN2 kendaraan roda 2 dan 3 akan segera dilaksanakan setelah material TNKB hitam tulisan putih stoknya habis.
"Mungkin dalam 2-3 bulan ke depan penggunaan TNKB untuk proses ganti STNK 5 tahun, kendaraan roda dua dan tiga akan diberlakukan," tuturnya.
AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk material TNKB Putih tulisan hitam, juga sudah didistribusikan ke Regident (Samsat) jajaran polres.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022