Ini persoalan serius yang tidak pernah kita sadari.
Medan (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyinggung pasal yang mengatur soal obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

"Mengenai pasal yang disangkakan 221 tentang obstruction of justice, coba lihat terjemahan KUHP oleh Moeljatno dan Soesilo itu berbeda langit dan bumi," kata Prof. Edward Omar Sharif Hiariej di Medan, Sumatera Utara, Kamis.

Wamenkumham mengemukakan hal itu ketika menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada civitas academica Universitas Sumatera Utara.

Jika merujuk pada KUHP terjemahan Moeljatno, obstruction of justice diartikan sebagai menghindari penyidikan. Sementara itu, oleh Soesilo, obstruction of justice diterjemahkan sebagai melarikan diri.

"Menghindari penyidikan dan melarikan diri itu adalah dua hal yang berbeda," jelasnya.

Prof. Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dalam proses sidang bisa saja pengacara atau kuasa hukum dari Ferdy Sambo iseng menanyakan kepada hakim atau jaksa penuntut hukum tentang KUHP mana yang digunakan dalam menangani perkara tersebut.

"Ini persoalan serius yang tidak pernah kita sadari," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, sosialisasi RKUHP tersebut dilakukan Kemenkumham melalui agenda bertajuk Kumham Goes to Campus.

Kegiatan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta kepada seluruh tim penyusun RKUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Hal ini untuk memberikan kesepahaman atas 14 pasal krusial, serta menghimpun pendapat, masukan, atau aspirasi dari masyarakat terhadap draf final RKUHP.

Baca juga: Kuasa hukum: Rekayasa tembak menembak Ferdy untuk selamatkan Bharada E
Baca juga: Penasihat hukum: Tak ada persiapan khusus sidang Ferdy dan Putri

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022