Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengingatkan penetapan upah minimum 2023 mengacu kepada beberapa komponen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang paling lambat diterima 7 November 2022.

Dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta pada Kamis, Adi menjelaskan bahwa penetapan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota akan dilakukan berpijak kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Di regulasi pijakan acuan normatifnya itu juga harus mengacu kepada inflasi atau pertumbuhan ekonomi berdasarkan data yang diberikan Badan Pusat Statistik," jelas Adi.

Dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Nasional yang salah satu ketetapannya memberikan rekomendasi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa data BPS paling lambat diterima oleh Depenas pada 7 November 2022.

Baca juga: Depenas: Penetapan upah minimum 2023 berdasarkan PP 36/2021

Baca juga: DPR saran penyusunan upah pertimbangkan kenaikan harga kebutuhan pokok


Dia mengingatkan bahwa penetapan upah minimum tidak dapat dilakukan berdasarkan asumsi semata, dengan sebelumnya terdapat permintaan dari beberapa serikat pekerja untuk kenaikan upah minimum sebesar 13 persen.

"Perlu kita pertanyakan 13 persen itu asumsi maupun proyeksinya itu rujukannya dari mana, itu yang saya kira perlu kita sikapi bersama. Apakah berdasarkan survei sendiri? Saya kira tidak apa-apa kalau mau survei sendiri, saya kira hal yang normatif aja. Namun kiranya tidak bisa kita jadikan acuan," tuturnya.

Tidak hanya itu, perlu disikapi juga kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu karena terpengaruh berbagai faktor seperti konflik Rusia dan Ukraina. Turut berpengaruh juga kondisi domestik di Tanah Air termasuk dampak kenaikan harga BBM.

Terkait aspirasi beberapa serikat pekerja/buruh yang meminta kenaikan masif upah minimum, dia mengingatkan bahwa upah minimum ditujukan kepada mereka yang baru bekerja kurang dari satu tahun.

Untuk mereka yang telah bekerja selama beberapa tahun terdapat struktur dan skala upah di perusahaan.

"Ini yang kadang kita sampingkan untuk tidak menyikapi hal-hal yang menjadi hak pekerja maupun buruh kita," demikian Adi Mahfudz.

Baca juga: DPR RI dorong Kemnaker sosialisasikan masif struktur dan skala upah

Baca juga: Menaker surati kepala daerah yang tetapkan UMP tidak sesuai ketentuan

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022