Jakarta (ANTARA News) - Undang-Undang No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan Undang-Undang No 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (SRG) sangat positif, visioner, dan komprehensif.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul R Sempurnajaya saat menyampaikan pemaparan tentang Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Tentang PBK dan SRG, di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat.
Amandamen atas kedua UU tersebut dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi industri PBK dan SRG untuk bergerak lebih maju dan cepat, serta menampung kepentingan pengembangan kedua industri tersebut di masa mendatang.
Menurut Syahrul, Pemerintah c.q Bappebti Kemendag, telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan amanat kedua UU dimaksud, sekaligus penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan SRG, serta usulan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pembentukan Lembaga Jaminan Resi Gudang (LJRG).
Perubahan dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1999 tersebut, mencakup Fase Kontrak dalam PBK, Permodalan, Demutualisasi Bursa, Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), Pengelolaan Sentra Dana Berjangka, Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka, dan Pendirian Kantor Cabang Pialang Berjangka.
"Perubahan tersebut sangat penting dalam mengakomodir kebutuhan pasar dan perubahan pasar yang sangat cepat. Sebelum dilakukan perubahan UU, subjek kontrak berjangka ditentukan melalui Keputusan Presiden. Tetapi setelah dilakukan perubahan UU, subjek kontrak berjangka ditentukan oleh Kepala Bappebti," kata Syahrul.
Lebih jauh dikatakan, dengan perubahan UU PBK, cakupan komoditi semakin luas, tidak hanya komoditi yang berwujud (tangible), tetapi termasuk komoditi yang tidak berwujud (intangible), seperti Carbon Trade, Financial dan Indeks.
Perubahan Peraturan Pemerintah ini juga mengatur tentang demutualisasi Bursa Berjangka. Sebelumnya Bursa Berjangka bersifat non profit, namun sekarang lebih terbuka mencari keuntungan dan saham Bursa Berjangka dapat dimiliki baik perseorangan maupun pihak asing.
Pokok-Pokok Rancangan Peraturan Sistem Resi Gudang sebagai Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 tentang SRG antara lain mengatur tentang penyesuaian terhadap muatan atas dokumen Resi Gudang yang sah dengan UU No. 9 Tahun 2011, yaitu waktu jatuh tempo disesuaikan menjadi waktu jatuh tempo simpan barang dan biaya penyimpanan dihapuskan.
Selain itu, Lembaga Penilaian Kesesuaian yang semula harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional berubah menjadi Lembaga Penilaian Kesesuain yang telah mendapatkan persetujuan Bappebti Kemendag.
(*)
Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012