"Force major" tidak tepat dipakai sebagai alasan atas tumbangnya pohon-pohon tersebut karena kenyataannya pohon itu ditanam di tengah kota," kata Gayus Lumbuun.
Jakarta (ANTARA News) - Tewasnya tiga orang akibat tertimpa pohon tumbang saat hujan di Ibukota beberapa hari lalu menjadi tanggung jawab Pemda DKI dan kasus ini bisa diproses secara pidana dan perdata. "Kasus ini bisa diproses secara pidana karena pohon-pohon itu sengaja ditanam. Jadi kasus ini bukan `force major`, tetapi `human error`" kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR RI Gayus Lumbuun kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis. Dia mengatakan bukan hanya pohon tumbang yang bisa menimbulkan orang tewas, kasus banjir juga bisa dipidanakan karena banjir bisa dihindari dengan pembangunan drainase pengairan yang baik. Karena itu, dalam kasus banjir, sebenarnya ada kesalahan Pemda dalam membangun drainase. Gayus mengatakan meskipun belum pernah ada proses hukum terhadap pohon tumbang yang menimpa warga DKI, ada ketentuan hukum yang bisa diterapkan untuk mengusut kasus ini. "Persoalan ini sesungguhnya perlu mendapatkan proses hukum sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pelayanan publik oleh Pemda DKI," katanya. Dia mengatakan santunan yang diberikan berdasarkan asuransi oleh Pemda DKI kepada kelurga korban meninggal akibat pohon tumbang sebesar Rp10 juta sangat tidak memadai, bahkan tidak manusiawi. Tanggung jawab Pemda memberi santunan tersebut didasarkan pada kejadian yang bersifat bencana (force major) tidaklah sepenuhnya menjadi dasar proses penyelesaian masalah ini karena sesungguhnya merupakan tanggung jawab pidana yang harus dipenuhi Pemda, dalam hal ini Dinas Pertamanan DKI. "Force major" tidak tepat dipakai sebagai alasan atas tumbangnya pohon-pohon tersebut karena kenyataannya pohon itu ditanam di tengah kota," katanya. Pohon itu semestinya mendapat perawatan serius dalm aspek pertamanan dengan mengutamakan keamanan bagi masyarakat kota, seperti umur dan kondisi pohon yng secara berkala harus diperiksa oleh Dinas Pertamanan. Berbeda dari pohon yang tumbuh dengan sendirinya di tengah hutan, apabila tumbang disebabkan atau dapat dikatagorikan sebagai bencana. Dia menyoroti jenis tanaman yang ditanam di taman-taman kota dan pinggir jalan yang tidak memiliki akar kuat. Umumnya tanaman yang ditanam adalah akasia yang berumur 10-15 tahun dan mahoni sekitar 15 tahun. Semestinya jenis tanaman yang ditanam adalah pohon asam yang berumur 50-60 tahun. Pohon asam inilah yang banyak ditanam Belanda karena memiliki akar kuat dan berumur panjang. Anggota Komisi II DPR RI Fachruddin mengatakan semestinya Pemda DKI bersikap hati-hati dan bertanggung jawab terhadap bahaya yang mungkin ditimbulkan karena penanaman pohon di tengah kota. "Kasus tumbangnya pohon yang menyebabkan orang tewas bukan merupakan `force major, namun `human error` dalam aspek hukum pidana, yaitu kelalaian yang menimbulkan meninggalnya orang," katanya. Proses hukum pidana bisa diterapkan dengan menggunakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu juga aspek hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai perbuatan melawan hukum. Pihaknya mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut peristiwa ini secara langsung dari sisi tanggung jawab pidana dan perdata. Keluarga korban berhak mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dan bukan semata-mata cukup menerima santunan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006