Hasil evaluasi tim, ada tujuh rekomendasi dan tiga (diantaranya) berhubungan langsung dengan kejadian kecelakaan

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan audit bangunan Stadion Kanjuruhan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pasca-terjadinya tragedi yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kabupaten Malang, Kamis, mengatakan ia bersama tim melakukan evaluasi teknis tentang kondisi bangunan Stadion Kanjuruhan dan menemukan sejumlah catatan penting terkait keselamatan penonton.

"Hasil evaluasi tim, ada tujuh rekomendasi dan tiga (diantaranya) berhubungan langsung dengan kejadian kecelakaan," kata Basuki.

Basuki menjelaskan tiga dari tujuh rekomendasi adalah pertama terkait dengan tangga tribun. Pada tribun ekonomi, tidak ada tangga untuk akses para penonton. Pada tribun tersebut, langsung tempat duduk tanpa single seat.

Baca juga: Menteri PUPR: Prioritas audit stadion bola dengan banyak suporter

Kemudian, lanjutnya, terkait dengan jenis-jenis pintu yang ada di dalam Stadion Kanjuruhan. Ada pintu dorong atau harmonika dan juga pintu yang mengayun. Pintu tersebut terlalu dekat dengan akses tangga dari tribun penonton.

"Untuk pintu, pada saat orang turun dari tangga itu langsung menuju pintu. Sehingga, dalam kondisi panik dan mungkin gelap, kemungkinan jatuh karena curam dengan anak tangga yang tidak standard," ujar Menteri PUPR itu.

Selain itu, lanjutnya, di Stadion Kanjuruhan juga tidak tersedia pintu darurat yang bisa diakses penonton pada saat terjadi kondisi yang tidak ideal. Di stadion itu, hanya ada pintu servis yang bisa diakses oleh ambulans atau pemadam kebakaran.

Baca juga: Pemkab Malang ajukan Rp580 miliar untuk renovasi Stadion Kanjuruhan

"Tidak ada pintu darurat, yang ada pintu servis. Enam pintu untuk ambulans atau pemadam dan sebagainya itu, ada. Tapi tidak bisa diakses oleh penonton yang ada di tribun. Jadi walaupun pintunya besar, bisa masuk mobil, tapi tidak bisa diakses penonton yang ada di tribun," ujarnya.

Sementara itu empat hasil evaluasi lainnya adalah terkait dengan penerangan, kamar kecil untuk penonton yang tidak layak, perimeter penyangga untuk para penonton dan pagar pembatas yang bisa dengan mudah diloncati oleh penonton.

Evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola.

"Selain itu juga mengacu pada FIFA Stadium Guideline. Itu yang kami pakai untuk mengevaluasi stadion ini," katanya.

Baca juga: Polri memperbaharui data korban tragedi Kanjuruhan 132 orang meninggal

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022