Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Petaling Jaya di Negara Bagian Selangor, Malaysia, Rabu (12/4) membebaskan seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Norlela (22), dari tuduhan pembunuhan seorang warga negara Malaysia yang menjadi majikannya. Hakim memutuskan, Norlela asal Kabupaten Langkat Sumatera Utara bebas dari tuduhan pembunuhan karena tidak cukup bukti, demikian siaran pers Kedubes RI di Kualalumpur yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis. Dalam persidangan yang telah berlangsung selama hampir dua tahun itu, Norlela didampingi pengacara yang ditunjuk KBRI Kualalumpur, Sebastian Cha. Setelah dibebaskan dari ancaman penjara seumur hidup, Norlela kini berada di Penampungan Sementara KBRI Kualalumpur untuk menunggu pemulangannya ke rumahnya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Norlela ditangkap aparat kepolisian setempat pada 17 April 2004 di apartemen Sutramas, Puchong Jaya, Selangor. Di tempat itu, ia pernah disekap bersama sejumlah TKW lain untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Namun, KBRI di Kualumpur tidak menyebutkan alasan Norlela membunuh seorang warga negara Malaysia, Ng Wann Tsair, seorang mucikari yang akan menjual Norlela. Dalam persidangan itu, hakim Nurmala Binti Salim menyatakan bahwa Norlela tidak cukup bukti untuk membunuh Tsair sehingga membebaskan semua dakwaan jaksa penuntut umum, Asp Yong Wee Heing. Pengacara Norlela, Sebastian Cha berhasil meyakinkan hakim, bahwa tidak ada satupun saksi yang menyatakan adanya pembunuhan oleh Norlela terhadap Tsair. Dua kawan Norlela yang menjadi saksi kunci pembunuhan telah dideportasi oleh kantor Imigrasi Malaysia, tiga bulan setelah terjadinya pembunuhan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006