Jakarta (ANTARA News) - Tumpukan 700 hingga 800 perkara sudah menunggu untuk ditangani oleh hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Mahkamah Agung (MA) yang baru saja dilantik Kamis. Seusai pelantikan oleh Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jakarta, salah satu hakim ad hoc PHI pada MA, Arief Soedjito, mengatakan sesuai dengan ketentuan perkara yang berada di Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) yang berada di pusat menjadi tanggungjawab MA. "Yang saya tahu, di P4 pusat saja sudah ada 700 hingga 800 perkara. Belum lagi yang ada di PTUN yang kabarnya mencapai ratusan juga. Itu perkara yang menjadi tanggung jawab MA," katanya. Tumpukan perkara tersebut, menurut UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), harus diselesaikan oleh Majelis Hakim Kasasi PHI yang terdiri atas empat hakim ad hoc dan 15 hakim karir dalam tempo 30 hari. Namun, karena saat ini baru terdapat empat hakim ad hoc, maka yang tersedia baru dua majelis hakim. "Sejak dilantik hari ini, kami sudah berhak menangani perkara. Nantinya Majelis Hakim diketuai oleh satu hakim agung dan dua hakim ad hoc," ujar Arief. Empat hakim ad hoc PHI pada MA yang dilantik adalah Jono Sihono, Bernard, Arief Sudjito dan Arsyad. Majelis Hakim Kasasi PHI, untuk saat ini berkonsentrasi menyelesaikan tumpukan perkara dari P4P dan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), sedangkan berkas perselisihan hubungan industrial yang baru masuk, akan ditangani oleh pengadilan di bawah MA. Direktur Hukum dan Peradilan MA Suparno mengatakan sekitar 700 perkara yang berada di P4P akan dilimpahkan ke PHI setempat sebelum diteruskan ke MA. "Semuanya dikembalikan ke PHI masing-masing. Misalnya, yang dari Medan dikembalikan ke Medan, yang dari Makassar ke Makassar," ujarnya. Perkara yang belum diputus oleh P4P akan diregistrasi di PHI setempat untuk selanjutnya diteruskan sebagai kasasi di MA, sedangkan untuk perkara yang sudah diputus, PHI setempat akan menyampaikan kepada pihak yang berperkara bahwa ada upaya hukum lain berupa Peninjauan Kembali (PK) di MA. PHI telah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Kebutuhan hakim untuk setiap PHI di daerah, menurut Suarno, disesuaikan dengan statistik perkara dari daerah masing-masing yang berada di P4P.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006