Pengisian jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Samarinda (ANTARA) - Pengisian jabatan pada organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dilakukan dengan dua pola, yakni melalui penunjukan atau penugasan langsung oleh presiden, kemudian melalui pola seleksi secara terbuka sehingga siapa pun memiliki peluang.
"Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya untuk pertama kalinya di OIKN dapat dipilih berdasarkan penunjukan atau penugasan oleh Presiden berdasarkan usulan Kepala OIKN," ujar Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono, di Samarinda, Rabu.
Selain posisi yang diisi dengan penunjukan atau penugasan tersebut, beberapa posisi jabatan juga akan diisi melalui seleksi terbuka (open bidding) yang mekanismenya diatur melalui Peraturan Kepala Otorita IKN, guna memperoleh calon yang mumpuni di bidang masing-masing.
Ia menjelaskan bahwa pengisian organisasi OIKN segera dilakukan yang dimulai dari posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya maupun Pratama, tentunya dengan prosedur yang diatur OIKN.
"Pengisian jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk memastikan sosok yang terpilih merupakan putra-putri bangsa Indonesia terbaik yang bisa berkontribusi optimal dalam pembangunan IKN," ujar Sidik.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, katanya pula, paling sedikit dua orang deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal Provinsi Kalimantan Timur, sehingga warga setempat memiliki peluang besar menduduki posisi tersebut.
Menurutnya, para pimpinan yang mendapat amanah jabatan Pimpinan Tinggi Madya mempunyai tugas membantu Kepala Otorita IKN dalam melaksanakan kewenangannya pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, kemudian membantu penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
"Pengisian jabatan di Otorita IKN dilakukan untuk mempersiapkan sebuah organisasi yang kuat, mampu beradaptasi, mampu merespons perubahan dan tantangan untuk mewujudkan IKN yang berkelanjutan," kata Sidik.
Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN diberikan waktu paling lambat akhir 2022 dapat beroperasi, sehingga perekrutan sejumlah jabatan tersebut segera dilakukan dalam waktu dekat agar dapat membantu tugas OIKN.
Baca juga: Bambang Susantono: Struktur organisasi Otorita IKN tunggu perpres
Baca juga: Otorita IKN segera rekrut profesional untuk posisi kosong organisasi
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022