Pontianak, (ANTARA News) - Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) telah meminta empat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mencabut peraturan daerah (Perda) di wilayah masing-masing yang dinilai ikut mendorong terjadinya kerusakan lingkungan."Empat kabupaten yang sudah diminta untuk mencabut Perda terkait dengan kegiatan eksploitasi hasil bumi yakni Sumedang, Cirebon, Banjarnegara, dan Jember," kata Asisten Deputi Penyelesaian Pengaduan dan Sengketa Lingkungan KLH, Inar Ichsana Ishak di Pontianak, Rabu (12/4).Menurut dia, dari evaluasi yang dilakukan pihak KLH, kegiatan eksploitasi yang dilakukan pengusaha dan masyarakat berdasarkan Perda-perda tersebut dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga sekitar lokasi.Ia mencontohkan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Pemkab setempat telah mengizinkan penambangan di daerah yang termasuk kawasan lindung. Selain itu Pemkab Banjarnegara juga telah mengizinkan penambangan di areal hutan lindung sehingga menyebabkan terjadinya tanah longsor yang menewaskan puluhan orang beberapa waktu lalu."Alasan pemerintah daerah mengeluarkan Perda tersebut umumnya untuk meningkatkan pendapatan daerah padahal hal itu menimbulkan ancaman lain yang amat berbahaya," katanya.Mengenai tindak lanjut dari permintaan pencabutan tersebut, ia mengakui sudah ada yang melaksanakannya meskipun terkesan setengah hati."Di Sumedang, Bupati sudah melarang penambangan di areal hutan lindung. Tapi kenyataannya, kegiatan penambangan tetap berjalan. Kami merencanakan akan membawa polisi dari Jakarta untuk menghentikan kegiatan penambangan," katanya.Ia menambahkan, terkait dengan banyaknya aturan dari pemda yang bertentangan dengan kelestarian lingkungan, pihaknya tidak hanya menerapkan tuntutan pidana namun nantinya juga berupa ganti rugi ke pemda setempat."Namun parameternya nanti akan diperjelas. Selama ini, ganti rugi baru diberikan Pemda Bandung kepada korban tewas tempat pembuangan akhir sampah di Leuwigajah yang longsor. Tapi, ganti rugi kerusakan lingkungan belum ada,"ujarnya.Selain itu, di dalam revisi UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kewenangan Menteri LH akan diperluas termasuk dapat memberhentikan kegiatan yang dinilai merusak lingkungan."Revisi itu ditargetkan dapat selesai Juni tahun ini sebelum diajukan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut," kata Inar.(*)
Copyright © ANTARA 2006