Kami telah menyampaikan sanggahan pada `public hearing` yang berlangsung pada tanggal 2 Mei 2012 oleh Otoritas Turki dan juga telah menyerahkan pembelaan tertulis pada tanggal 4 Mei 2012 kepada mereka,"Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan pembelaan terhadap produk "matches" atau korek api Indonesia di Turki.
"Kami telah menyampaikan sanggahan pada `public hearing` yang berlangsung pada tanggal 2 Mei 2012 oleh Otoritas Turki dan juga telah menyerahkan pembelaan tertulis pada tanggal 4 Mei 2012 kepada mereka," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Ernawati dalam rilis yang diterima ANTARA, Kamis.
Dalam sanggahan dan pembelaan tertulis, lanjut Ernawati, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Otoritas Turki tidak memberikan informasi formal terkait dengan inisial penyelidikan.
Ernawati mengungkapkan Otoritas Turki juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian serius, hubungan kausal, dan analisis "structural adjustment" yang menjadi dasar utama dimulainya penyelidikan "safeguards".
"Perubahan pola konsumsi produk `matches` terjadi penurunan konsumsi yang sangat signifikan, bukan karena banyaknya barang impor yang masuk ke pasar Turki, melainkan lebih mengikuti tren penurunan kapasitas produksi dan konsumsi dunia," ujar Ernawati.
Menurut dia, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) membawa dampak negatif bagi ekspor produk "matches" Indonesia ke Turki.
"Hal ini dapat dilihat dari penurunan ekspor yang terjadi pada tahun 2008 dan 2009, dari nilai USD 1,18 juta dan USD 1,43 juta menjadi USD 0 pada periode selama pengenaan BMTP," ungkap Ernawati.
Ernawati menambahkan selama 2012 Turki juga telah memperpanjang pengenaan Bea Masuk terhadap beberapa produk Indonesia, antara lain Polyester Synthetic Staple Fibers dengan besaran 6,2--12 persen, Laminated Parquet dengan besaran CIF (Cost, Insurance, and Freight) 25 persen dan Fittings dengan besaran 253 hingga 400 ton.
Sebagai informasi, Otoritas Turki pada tanggal 17 Mei 2012 mengumumkan keputusan perpanjangan pengenaan BMTP untuk produk "matches" asal Indonesia.
Penyelidikan produk "matches" asal Indonesia pertama kali diinisiasi pada tanggal 9 Juli 2009. Pemerintah Turki mengenakan BMTP sebesar maksimal USD 1 per kilogram untuk periode tahun pertama, maksimal USD 0,95 per kilogram untuk periode tahun kedua, dan maksimal USD 0,9 per kilogram mulai 6 Desember 2009.
(R027/D007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012