MINYAKITA merupakan minyak goreng kemasan sederhana yang disiapkan pemerintah bekerja sama dengan produsen minyak menggantikan minyak goreng curah untuk menjamin higienitas minyak yang digunakan masyarakat,"
Padang (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menyosialisasikan penggunaan minyak goreng kemasan dengan merek `MINYAKITA` sebagai pengganti minyak goreng curah yang selama ini lazim dipakai masyarakat.
"MINYAKITA merupakan minyak goreng kemasan sederhana yang disiapkan pemerintah bekerja sama dengan produsen minyak menggantikan minyak goreng curah untuk menjamin higienitas minyak yang digunakan masyarakat," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo di Padang, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu saat melakukan sosialisasi dan promosi MINYAKITA di Pasar Alai dihadiri Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Ketua DPRD Yultekhnil, Sekda Kota Padang Emzalmi dan masyarakat.
Gunaryo mengatakan selain lebih higinies kehadiran MINYAKITA merupakan upaya menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.
Harga MINYAKITA jauh lebih stabil dibandingkan minyak goreng curah sehingga masyarakat dapat terhindar dari fluktuasi harga, kata dia.
Dikatakannya, pemerintah menjamin harga MINYAKITA lebih rendah dibandingkan minyak goreng kemasan bermerek dan sedikit lebih tinggi dari minyak goreng curah, kata dia.
Selain itu, jika masyarakat telah beralih menggunakan MINYAKITA maka haknya sebagai konsumen akan terlindungi karena adanya kejelasan mereka dan waktu kadaluarsa, kata dia.
Ia menyebutkan, setiap tahun masyarakat Indonesia mengonsumsi minyak goreng mencapai 3,4 juta ton dimana 63 persen masih menggunakan minyak goreng curah.
Pemerintah menargetkan pada 2014 Indonesia tidak lagi menggunakan minyak goreng curah dan secara bertahap akan dilakukan sosialiasasi kepada masyarakat, kata dia.
MINYAKITA dikemas dengan kemasan plastik sederhana yang ramah lingkungan dengan ukuran satu liter, setengah liter dan satu per empat liter.
Saat ini MINYAKITA telah memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia, Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta izin merek dari Kementerian Hukum dan HAM .
Sebanyak 24 perusahaan telah mendapat izin untuk memproduksi, mengemas dan mendistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.
(KR-IWY/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012