Jakarta (ANTARA) - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) (Persero) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di lingkungan PT TASPEN.
Direktur Utama TASPEN ANS Kosasih dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan TASPEN Group terus berkomitmen meningkatkan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dan senantiasa patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Melalui kerja sama ini, pihaknya berupaya meningkatkan budaya kepatuhan dan meningkatkan awareness terhadap penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di lingkungan kerja TASPEN Group seluruh Indonesia.
Dia menyebut secara tegas akan memberi hukuman keras terhadap seluruh insan TASPEN yang terlibat dalam pencucian uang dan tindak terorisme.
Selain itu, dia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap TASPEN, sekaligus sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik untuk peserta.
Saat ini, pihaknya juga telah bekerja sama dengan penegak hukum kepatuhan lain, mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kesempatan sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan sosialisasi terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme kepada seluruh insan TASPEN.
“Seluruh Insan TASPEN diharapkan dapat lebih waspada terhadap segala bentuk pencucian uang dan tindak pendanaan terorisme yang mungkin dapat terjadi di lingkungan TASPEN. Yakinlah PPATK selalu siap untuk kebersamaan dan saling menjaga untuk keberlangsungan TASPEN,” kata Ivan.
Ke depan, dia berharap dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran dan secara aktif menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di lingkungan perusahaan untuk kepentingan Indonesia.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, TASPEN senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency) dan Kewajaran (Fairness).
Baca juga: Taspen pastikan prinsip "good corporate governance" diterapkan
Baca juga: Yusril: Tak ada dana dikelola Taspen untuk kepentingan pencapresan
Baca juga: BNPT gandeng PPATK susun draf tanggapan pencegahan pendanaan teroris
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022