Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Brigadir Jenderal Polisi Robinson Siregar di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan RN menjalani rehabilitasi karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu setelah menjalani proses hukuman sekitar dua bulan.
"Benar, kasus yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Polda Riau pada Rabu (5/10) lalu," kata Robinson.
Hasil asesmen medis terhadap RN menunjukkan yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba.
"Hasil asesmen medisnya harus rawat jalan di BNNP Riau. RN harus menjalani proses rawat jalan sebanyak delapan kali," tutur Robinson.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) menggerebek rumah anggota DPRD setempat berinisial RN pada 8 Agustus 2022 terkait adanya laporan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, RN sempat dibawa oleh petugas kepolisian untuk dilakukan tes urine.
Menurut Kapolres Kuansing Ajun Komisaris Besar Polisi Rendra Oktha Dinata, hasil tes urine RN saat itu ternyata dinyatakan negatif narkoba. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti narkoba pada RN.
Meski RN dinyatakan tidak terbukti menggunakan narkoba dan akhirnya dilepaskan, Pelaksana Harian Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian ternyata malah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau.
Ipda Iwan bahkan dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun dalam sidang etik karena terbukti melepaskan RN yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa F
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022