Jakarta (ANTARA News) - Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, membela massa yang mendemo kantor Majalah Playboy Indonesia di Gedung AAF, Jalan Simatupang, Jakarta, Rabu (12/4) yang diwarnai dengan pecahnya kaca bagian depan gedung itu dengan menyebut mereka "pembela moral bangsa". "Majalah Playboy itu, 'covernya' (sampulnya) sopan, isinya setan. Karena itu, saya mendukung aksi-aksi massa dari kelompok mana pun yang melakukan tindakan tegas terhadap Playboy. Kalau aksi tersebut disebut anarkis, maka Playboy iblis. Masa Iblis diajak dialog," katanya di Jakarta, Kamis. Hari Rabu (12/4), sejumlah warga yang menamakan diri Front Pembela Islam (FPI) berdemonstrasi di depan kantor majalah Playboy Indonesia di Gedung AAF, Jalan Simatupang, Jakarta. Kaca bagian depan gedung itu rusak dan pecah dalam aksi massa yang memprotes terbitnya edisi perdana majalah tersebut. Menurut Habib, massa yang mendatangi kantor majalah itu bertujuan membela moral bangsa, sedangkan Playboy Indonesia merusak moral bangsa dengan berdalih sebagai majalah gaya hidup. "Jadi kalau yang membela moral disebut anarkis, maka yang merusak moral, ya super anarkis. Janganlah kemudian hanya karena satu kaca pecah, aksi disebut anarkis," tegasnya. "Bagaiman pula dengan media porno yang sudah memecahkan dan menghancurkan moral bangsa ini sampai terjadi bapak memperkosa anak kandung, pemuda memperkosa ibu kandung dan banyak pedofil berkeliaran (di Indonesia). Jangan satu kaca pecah disebut anarkis," katanya. Menyinggung tentang pendapat aparat kepolisian bahwa isi Majalah Playboy Indonesia tidak masuk kategori porno dan tidak beda dengan majalah-majalah lain, seperti Kartini, Habib mengatakan, ia tidak sependapat dengan pandangan itu. "Kalau ada oknum polisi yang mengatakan bahwa isi (majalah itu) biasa-biasa saja, saya curiga bahwa oknum itu suka porno. Sama halnya dengan kalau (kita) tanya pelacur tentang bagaimana pelacuran, maka jawabannya (pelacuran itu) biasa-biasa saja," katanya Jumat lalu (7/4), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan Playboy edisi perdana yang terbit mulai pekan lalu tidak masuk dalam kategori majalah porno yang bisa dijerat dengan KUHP. "Tidak ada yang melanggar hukum dari isi majalah itu. Isi majalah itu tidak ada bedanya dengan majalah `Kartini` atau majalah-majalah yang lain," katanya. Ketut mengatakan masyarakat tidak seharusnya memberikan label kepada Playboy majalah yang memuat pornografi sebagaimana yang terjadi pada majalah yang sama dan terbit di negara lain. "Lihat dulu isi majalahnya, baru bisa menilai. Jangan alergi dulu dengan nama `Playboy`. Jangan heboh dulu saat mendengar `Playboy` terbit sebelum mempelajari dengan teliti," katanya. Polisi, katanya, tidak melihat nama ataupun jenis majalah dalam menilai ada tidaknya pornografi tapi akan melihat isi dari majalah itu. "Polisi akan menindak siapa saja yang melanggar hukum. Yang ditindak adalah orangnya, bukan majalahnya," kata Ketut. Kesan ragu Menurut Habib Rizieq, sejak awal, aparat kepolisian sudah terkesan ragu-ragu dalam menyikapi masalah Majalah Playboy Indonesia padahal jika mereka mau, pasal-pasal dalam KUHP dan UU Pers sudah cukup menjadi "payung hukum" untuk menindak media massa yang memuat pornografi. "Pasal 162, 169, 281, 282, 283 dan Pasal 533 KUHP, serta Pasal 5 dan 13 UU pers sudah cukup menjadi payung hukum kalau polisi mau bekerja. Saya lihat, terkesan polisi kita ragu karena pasal-pasal itu dianggap multitafsir; tergantung siapa yang menginterpretasikan dan siapa yang membayar. Kalau Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi menjadi undang-undang akan lebih mantap," katanya. Dalam masalah ini, pihaknya sudah melaporkan pengelola, artis, fotografer, dan puluhan perusahaan yang memasang iklan dalam edisi perdana majalah itu ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung , katanya. FPI juga sepenuhnya mendukung aksi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak mana pun yang menolak majalah ini serta media lain yang selama ini mengeksploitasi birahi, katanya menambahkan. Dalam perkembangan lain, tim Pengawal RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi melakukan aksi damai "Perang Melawan Pornografi" ke kantor Majalah Playboy dan Popular untuk menuntut pengelola kedua majalah tersebut menarik majalahnya dari peredaran dan tidak lagi menerbitkan majalah yang bercitra pornografi itu. Menurut Koordinator Aksi KH M Al Khaththath, aksi damai tersebut diikuti sekitar 500 orang dari sejumlah ormas Islam, seperti Forum Umat Islam (FUI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Hidayatullah, PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), Pelajar Islam Indonesia (PII) dan ormas lainnya. Aksi damai tersebut dimulai dari Masjid Al Azhar untuk kemudian dilanjutkan ke Kantor Majalah Playboy di Gedung PT ASEAN Aceh Fertilizer Jl TB Simatupang dan kantor Majalah Popular di Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Aksi juga dilanjutkan ke lapak-lapak di Blok M dan toko buku Kinokuniya di Plaza Senayan untuk melihat apakah majalah pornografi tersebut juga dijual bebas. (*)
Copyright © ANTARA 2006