Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengatakan perlu penanganan cepat terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual untuk mencegah gangguan mental.
"Harus ditangani secara cepat, kalau tidak, nanti dampaknya akan tidak kita harapkan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada ANTARA, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemen-PPPA dampingi remaja korban kekerasan seksual di Cirebon
Menurut Nahar, peristiwa kekerasan seksual yang menimbulkan trauma mendalam pada korban bisa membuat korban mengalami masalah kejiwaan. Terlebih jika korban dibiarkan atau tidak segera ditangani kondisi kesehatan fisik dan mentalnya.
"Setelah diperkosa, kondisi kejiwaan tidak stabil, lalu itu dibiarkan, tidak diupayakan (pemulihan) kesehatan jiwanya, dia melewati fase enam bulan. Itu sulit untuk direhabilitasi," katanya.
Nahar menuturkan ada empat cara pemulihan korban kekerasan seksual, yakni pengobatan dan atau rehabilitasi fisik, psikis, dan sosialnya serta pencegahan dari penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
Baca juga: KemenPPPA minta orang tua ajari anak menghindari ancaman kekerasan
Kedua, pendampingan psikososial, mulai dari pengobatan sampai pemulihan. Ketiga, memenuhi kebutuhan nutrisi dan kebutuhan-kebutuhan anak lainnya. Keempat, memberikan perlindungan dan pendampingan dalam setiap proses peradilan.
"Jangan sampai misalnya (korban) diperiksa, lalu nanti bersaksi, tidak dilindungi, tanpa pendampingan, maka trauma masa lalunya bisa muncul, kemudian nanti kita menghadapi anak-anak dalam situasi yang tidak kita harapkan," katanya.
Baca juga: Kemen PPPA minta orang tua edukasi anak waspada kekerasan seksual
Nahar mengatakan pendampingan dan penanganan cepat, mulai dari pengobatan sampai rehabilitasi pemulihan merupakan hak para korban kekerasan seksual yang harus dipenuhi.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022