kami akan mempertimbangkan untuk 'offline'Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada persidangan kasus meme stupa diduga mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mempertimbangkan untuk menggelar sidang berikutnya secara luring.
"Kalau memang terdapat hambatan komunikasi, maka kami akan mempertimbangkan untuk 'offline' (luring)," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Martin mengatakan, persidangan perdana Roy Suryo tidak dihadirkan ke sidang melainkan hanya melewati video telekonferensi dari Rutan Salemba.
"Ini memang selama pandemi berlangsung sudah ada peraturan bahwa persidangan tersebut dapat digelar dengan telekonferensi," kata Martin.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2020 tentang Ketentuan Persidangan secara daring.
Baca juga: Kuasa hukum Roy Suryo laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI
"Jika persidangan hari ini lancar maka tentunya kami tidak ada alasan untuk menyimpang dari apa yang diatur Mahkamah Agung," tambah Martin.
Pada persidangan tersebut, Kuasa Hukum Roy Suryo mengajukan permohonan untuk menggelar sidang secara luring karena mereka menilai dapat menyulitkan komunikasi antara hakim dan tim penasehat hukum kepada terdakwa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus Roy Suryo tersebut dengan agenda utama pembacaan dakwaan.
Sidang ini dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebutkan, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.
Baca juga: PN Jakbar gelar sidang perdana Roy Suryo Rabu ini
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan Rabu ini yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.
Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo pun dijadwalkan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat mulai Rabu ini.
Baca juga: Berkas kasus penistaan agama oleh Roy Suryo dinyatakan lengkap
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022