"Sejak 2020 Kominfo sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, melaksanakan program literasi digital, mulai dari keterampilan digital, etika digital, budaya digital, terakhir keamanan digital, guna menjaga ruang digital serta mendidik masyarakat untuk bisa memanfaatkan ruang digital dengan baik dan meningkatkan partisipasi demokrasi," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, dalam siaran pers, Rabu.
Baca juga: Kemenkominfo bagi ilmu soal konsep "social media branding"
Ruang digital diyakini akan menjadi salah satu arena kampanye menjelang Pemilu 2024. Para kandidat yang maju ke kontestasi politik akan menggunakan ruang digital untuk menarik perhatian dan membentuk opini publik.
Usman khawatir percakapan politik yang berlangsung di dunia maya bisa menyebabkan polarisasi sosial.
"Elit dan partai politik semestinya menjadikan ruang digital sebagai arena pendidikan politik," kata Usman.
Kominfo menitikberatkan literasi digital pada empat keterampilan dasar, yaitu keterampilan digital, etika digital, budaya digital dan keamanan digital.
Literasi digital yang dilakukan Kominfo mencakup keterampilan digital supaya masyarakat lebih cakap menggunakan dan memanfaatkan platform digital.
Pada fokus kedua, yaitu etika digital, Kementerian Kominfo melihat aspek itu penting karena beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikenal sebagai pengguna media sosial yang tidak sopan.
"Oleh karena itu, pendidikan atau edukasi terkait dengan etika digital menjadi penting," kata Usman.
Baca juga: ASN dituntut memiliki keterampilan digital
Ketiga, mengenai budaya digital, literasi digital adalah kegiatan yang penting supaya ruang digital di Indonesia tetap demokratis. Kementerian Kominfo mengajak masyarakat menggunakan media sosial dengan pertimbangan utama kesatuan dan persatuan bangsa.
"Kemudian Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai sebuah kearifan lokal kita, sebagai dasar kita, sehingga kita tetap bersatu bukan malah terpolarisasi sosialnya," kata Usman.
Menyoal keamanan digital, Kementerian mengedukasi masyarakat bagaimana menggunakan media sosial secara aman dan tidak menimbulkan potensi tuntutan hukum pada kemudian hari.
"Jangan sampai pesan itu justru berpotensi meresahkan kemudian mengganggu ketertiban umum apalagi berisi konten-konten negatif misalnya radikalisme, terorisme, atau memecah belah persatuan bangsa," kata Usman.
Kementerian Kominfo membentuk Satuan Tugas bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, sama seperti ketika Pemilu 2019. Tugas Satgas itu antara lain memantau ruang digital menjelang Pemilu 2024.
Baca juga: Pentingnya menahan diri dalam berekspresi di media sosial
Baca juga: LPS: Literasi digital masyarakat Indonesia perlu terus ditingkatkan
Baca juga: Akademisi tekankan keterampilan digital cegah hal negatif dunia maya
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022