Kuala Lumpur (ANTARA) - Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia mulai membuka permohonan bagi mereka yang ingin menjadi pemantau Pilihan Raya Umum ke-15 (PRU 15) mulai 11-21 Oktober 2022.
Permohonan bagi pemantau Pemilu Malaysia tersebut diperuntukkan bagi mereka yang mewakili organisasi, yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, kata Sekretaris SPR Malaysia Indera Ikmalrudin Ishak dalam keterangannya pada Selasa.
Pemantau, menurut Indera, diperbolehkan mengikuti proses Pemilu seperti proses penamaan calon, kampanye, pemungutan suara awal, proses pemungutan suara, penghitungan suara, penjumlahan suara, hingga pengumuman hasil pemilu.
Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Senin (10/10) sore, mengumumkan pembubaran Parlemen ke-14. Dengan demikian SPR harus segera menyiapkan dan melaksanakan Pemilu ke-15 dalam kurun waktu 60 hari setelah Parlemen dibubarkan.
Baca juga: Polisi Kerajaan Malaysia kerahkan 94.411 aparat hadapi pemilu
SPR juga telah mengumumkan segera membuka aplikasi pemungutan suara melalui pos untuk di dalam dan luar negeri pada Senin malam.
Sedangkan tanggal penutupan aplikasi tersebut akan diumumkan kemudian, setelah mereka menggelar pertemuan untuk menentukan tanggal PRU ke-15 dilaksanakan.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) juga telah membuat sejumlah rekomendasi yang akan dikomunikasikan kepada SPR terkait dengan panduan prosedur standar operasi (SOP) Pemilu aman COVID-19.
Termasuk rekomendasi panduan agar tidak ada lagi pembatasan berkampanye dan juga kemudahan atau fasilitas khusus bagi yang terkena COVID-19 untuk menjalankan hak mereka seperti yang tertulis dalam Konstitusi Federal untuk memilih dengan aman.
Baca juga: KKM siapkan panduan khusus "pemilu aman COVID-19"
Baca juga: KPU Malaysia umumkan pemungutan suara di LN dan lewat pos
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022