Korban tewas kasus pengeroyokan adalah Alan Suryawan (28), warga Gunung Kukusan, Giriwarno, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, yang jasadnya ditemukan oleh warga mengambang di Sungai Bengawan Solo, wilayah Nguter, Sukoharjo, pada Sabtu, 16 Juli 2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi Teguh Prasetyo mengatakan rekonstruksi dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari perumahan di sekitar Alas Kethu hingga Jembatan Timang yang ada di Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Wonogiri.
"Rekonstruksi awalnya di rumah teman korban di wilayah Nguter, Sukoharjo, kemudian dilanjutkan di perumahan Wonogiri dan ke aliran Sungai Bengawan Solo," katanya.
Sebanyak 39 adegan diperagakan para tersangka untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi.
Selain itu, rekonstruksi juga diperlukan untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan tersangka dengan rangkaian-rangkaian adegan yang dilakukan.
Teguh mengatakan jumlah tersangka kasus pengeroyokan tersebut awalnya ada tiga orang, namun setelah dilakukan pendalaman, polisi menetapkan dua tersangka lain sehingga total ada lima orang.
"Untuk inisial dua tersangka yang ditangkap belakangan, yakni N dan I. Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap lebih dulu adalah MTC (20), warga Giripurwo Wonogiri, TNC (23), warga Jendi Wonogiri, dan BS (25), warga Kerjo Karanganyar," katanya.
Dua orang tersangka tambahan tersebut terlibat pemukulan terhadap korban di perumahan tempat kejadian perkara. Sementara tiga tersangka yang ditetapkan lebih awal melakukan pemukulan dan juga membuang jasad korban di aliran Sungai Bengawan Solo di sekitar Jembatan Timang.
Berdasarkan hasil rangkaian rekonstruksi, korban diketahui tewas setelah dikeroyok oleh para tersangka di sekitar perumahan Alas Kethu pada Minggu, 3 Juli 2022, pukul 01.00 WIB. Jasad korban kemudian dibuang ke Sungai Bengawan Solo dekat jembatan Timang untuk menghilangkan jejak.
"Jadi, setelah acara di perumahan selesai, tiga tersangka itu membawa korban dari perumahan ke aliran sungai," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022