Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor setelah bencana tersebut menerjang lima kecamatan dan mengakibatkan 210 unit rumah terendam dan tiga jembatan rusak berat.
"Penetapan tanggap darurat itu diberlakukan hingga 14 hari ke depan mulai 9 sampai 13 Oktober 2022, " kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Lebak, Selasa.
Baca juga: BPBD Lebak minta warga waspadai banjir dan longsor susulan
Bencana alam itu mengakibatkan 210 rumah terendam banjir dan 45 titik jalan yang menghubungkan antarprovinsi, kabupaten dan kecamatan tertimbun longsor serta tiga jembatan rusak berat. Selain itu, satu bangunan masjid, pondok pesantren dan sekolah juga rusak.
Banjir bandang dan longsor tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun masyarakat diimbau tetap waspada guna mengurangi risiko kebencanaan.
Sebab, di Kabupaten Lebak berpeluang terjadi banjir dan longsor susulan sehubungan curah hujan lebat disertai petir dan angin kencang. Karena itu, pihaknya meminta BPBD Lebak mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kebencanaan agar masyarakat dapat menyelamatkan diri jika terjadi bencana alam.
"Kami berharap melalui sosialisasi kebencanaan itu, minimal mereka dapat menyelamatkan diri, terlebih wilayah Lebak rawan banjir dan longsor," katanya.
Baca juga: Warga korban banjir di Lebak mulai terserang gatal-gatal
Baca juga: Banjir menyebabkan 510 rumah tergenang di Lebak
Selain itu, jika warga terserang penyakit setelah bencana banjir segera berobat ke Puskesmas setempat.
BPBD Lebak terus melakukan pendataan rumah, jembatan, jalan, tempat ibadah, dan sekolah yang mengalami kerusakan dan dipastikan akan mendapatkan bantuan perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB).
"Kami menjamin selama masa tanggap darurat diprioritaskan kebutuhan pelayanan dasar agar kebutuhan konsumsi masyarakat terpenuhi," kata bupati.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022