Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 19 orang dari suporter Arema FC (Aremania) dan tenaga medis mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam, yang menewaskan 131 orang.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Selasa, mengatakan 19 orang yang mengajukan permohonan itu merupakan korban dan saksi di lapangan.
"Ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ucapnya.
Baca juga: LPSK sampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan ke TGIPF
Baca juga: Dua tersangka tragedi Kanjuruhan jalani pemeriksaan di Polda Jatim
"Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin.
Dia menuturkan, para pemohon telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur.
"Kami juga sudah merekomendasikan ke Polda Jawa Timur kalau memang dibutuhkan, mereka siap dimintai keterangannya," ucap Edwin.
Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Baca juga: Lima tersangka tragedi Kanjuruhan jalani pemeriksaan lanjutan
Pemerintah pun membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
TGIPF telah menemui sebagian besar pihak yang terlibat dalam pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam, yang berujung pada kerusuhan hingga menewaskan ratusan suporter.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022