Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akan menemui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kemendikbud untuk berkoordinasi terkait anggaran pengangkatan guru honorer menjadi PPPK di Bengkulu.

"Dalam waktu dekat kami, perwakilan pemprov dan perwakilan guru honorer akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemenkeu dan Kemendikbud Ristek dan Dikti terkait pengangkatan PPPK guru di Provinsi Bengkulu," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edward Samsi di Kota Bengkulu, Selasa.

Hal tersebut dilakukan sebab, saat ini anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sedangkan belanja pegawai telah melebihi 40 persen dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan total Rp2,9 triliun dan Rp1 triliun di peruntukan untuk gaji, honor dan tunjangan pegawai.

Padahal, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bahwa dari Dana Alokasi Umum (DAU) ada anggaran untuk penggajian sebesar Rp19,3 Milyar.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sefti Yuslina menjelaskan bahwa alokasi DAU dari Pemerintah Pusat untuk Provinsi Bengkulu pada 2022 dan akan terjadi peningkatan DAU untuk 2023 yang mencapai Rp8,8 Milyar dari tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu untuk segera mengajukan usulan tambahan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar dapat diusulkan segera alokasi anggaran ke BPKAD.

Selain itu, setiap harinya terdapat guru yang pensiun, sehingga 524 tenaga honorer yang lulus passing grade dapat menggantikan posisi guru-guru yang pensiun tersebut tanpa menambah alokasi belanja pegawai yang telah mencapai 42,75 persen dari APBD Provinsi Bengkulu.

Dari keterangan BKD, lanjut Septi, pemerintah hanya menunda pengangkatan karena Pemprov Bengkulu menerima surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk alokasi belanja pegawai yang telah melebihi batas minimum 30 persen.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022