Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyasar empat wilayah kota di Provinsi DKI Jakarta dengan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, setiap pukul 08.00-14.00 WIB.
Berdasarkan unggahan akun Twitter @tmcpoldametro, Selasa, empat wilayah itu yaitu: 1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, 2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, 3. Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland, 4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Baca juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini
Baca juga: Polda Metro liburkan layanan SIM Keliling di Jadetabek pada Sabtu ini
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022