Tim sudah dibentuk oleh kepala kanwil, dan besok akan dilakukan pemeriksaan.

Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku dan polisi menyelidiki kasus kematian narapidana (napi) anak SHP, penghuni Lapas Kelas II A Ambon.

“Tim sudah dibentuk oleh kepala kanwil, dan besok akan dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan jajaran Divpas Kemenkumham Maluku bersama kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Tadi Kadivpas dan jajaran Divpas bersama kepolisian juga sudah olah TKP,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan, SHP diketahui pertama kali telah meninggal dunia dengan cara menggantung diri pada pukul 04.44 WIT oleh anak didik pemasyarakatan atas nama Ikbal Nagga.

Setelah mengetahui hal tersebut, Ikbal kemudian membangunkan temannya dan melaporkan hal tersebut kepada petugas, dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat sebagai langkah awal.

Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi telah menjemput pihak keluarga korban untuk dibawa ke rumah sakit.

Kemudian Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berkoordinasi dengan pihak kepolisian, akhirnya jenazah korban dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

“Saat ini juga sedang ditangani oleh tim identifikasi Polresta Ambon,” kata Sahri.

Sebelumnya, SHP ditahan dengan jeratan kasus perlindungan anak, UU 35 Tahun 2014. hukumannya 1 tahun 6 bulan. Masuk LPKA pada 4 April 2022 lalu.
Baca juga: Kemarin, 134.430 napi anak terima remisi hingga polisi sita uang palsu
Baca juga: 168.916 napi dan anak terima remisi HUT Ke-77 RI

Pewarta: Winda Herman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022