Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Alfinta memastikan saat ini ada 19 anggota kepolisian yang diperiksa terkait kode etik dalam tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) yang menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
"Sampai saat ini ada 19 anggota kami yang diperiksa terkait kode etik," kata Irjen Pol. Nico Alfinta saat dikonfirmasi di sela kunjungannya ke rumah keluarga polisi korban tragedi Kanjuruhan, Aipda Anumerta Andik Purwanto di Tulungagung, Senin.
Kapolda tidak merinci siapa saja anggotanya yang diperiksa, apalagi menyebut nama. Ia hanya menyebut seluruh anggota kepolisian yang diperiksa adalah mereka yang ditugaskan dan bertanggung jawab mengamankan jalannya pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya.
Selain itu, lanjut Nico, pihaknya juga memeriksa saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas keenam tersangka yang sudah ditetapkan.
Nico melanjutkan, perintah Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk proses hukum bagi anggota Polri yang diduga bersalah dalam kerusuhan tersebut.
"Sampai sekarang masih ada pemeriksaan yang berjalan kepada beberapa anggota kami, baik dari polres maupun polda,” katanya.
Kemudian pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dalam pengajuan di pengadilan.
Kunjungan Kapolda Jatim ke Tulungagung, tepatnya ke rumah duka keluarga Aipda Anumerta Andik Purwanto, adalah untuk memberikan rasa bela sungkawa.
Tak hanya itu, untuk putra pertama almarhum yang masih menempuh bangku sekolah kelas 3 SD bernama Arkan, yang berkeinginan meneruskan menjadi anggota Polri, pihaknya akan membimbing agar keinginan dan cita-cita Arkan bisa tercapai.
"Anak pertama almarhum berkeinginan juga untuk menjadi anggota, saya juga akan membimbing agar keinginan Arkan bisa tercapai," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam tersangka kerusuhan Kanjuruhan.
Mereka adalah Direktur LIB, Panpel pertandingan Arema vs Persebaya, "Security Officer", Kabag Ops Polres Malang, Danki Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang.(*)
Baca juga: TGIPF sebut penggunaan gas air mata kedaluwarsa adalah pelanggaran
Baca juga: TGIPF minta masukan dari Kompolnas terkait tragedi Kanjuruhan
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022