"Dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, ada tiga hal yang kami terapkan, yakni primer sekunder, dan tersier," ujar Khairunisa, penyuluh BNN Provinsi Kaltim saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 4/2022 tentang Fasilitasi, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Samarinda, Senin.
Upaya primer yang dilakukan adalah mencegah warga agar tidak menyalahgunakan narkotika, yakni dengan cara melakukan diseminasi informasi, edukasi mengenai dampak maupun bahaya narkoba, dan sejumlah kegiatan lain.
Kemudian upaya sekunder yang telah dan terus dilakukan adalah, bagi pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi baik rehabilitasi layaknya rawat jalan maupun rawat inap agar pengguna bisa lepas dari ketergantungan narkoba.
Sedangkan langkah tersier yang ditempuh adalah mencegah terhadap pengguna yang sudah pulih, supaya tidak mengulangi kembali lagi ketergantungan terhadap narkotika, yakni langkah ini ditempuh setelah mantan pengguna menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Ia melanjutkan, untuk antisipasi dini terhadap penyalahgunaan narkotika, terdapat lima hal yang diterapkan, pertama adalah ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kedua adalah melakukan pemasangan papan pengumuman mengenai larangan penyalahgunaan narkotika, yakni di tempat yang mudah dibaca baik pada satuan pendidikan, badan usaha, maupun fasilitas umum lain.
Ketiga adalah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, yakni kewajiban memasukkan hasil tes uji narkotika saat penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keempat adalah turut melakukan pembinaan secara dini kepada anak tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, baik pembinaan langsung di lingkungan keluarga maupun sekolah.
"Kelima adalah membangun sarana dan prasarana sumber daya manusia sebagai pusat informasi dan edukasi tentang penanggulangan dan penyalahgunaan narkotika,"
Ia juga mengatakan, setiap warga bisa berpartisipasi dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, meski warga tidak bisa menangkap pelaku, caranya yakin dengan melapor ke polisi atau pihak terkait jika mengetahui ada pengguna atau ada transaksi narkotika.
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022