"Hari ini kejaksaan memberikan penyuluhan hukum serentak di enam sekolah berupa pemberian materi tentang kenakalan remaja serta persoalan hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Muhammad Fatria, di Padang, Senin.
Pemberian materi dilakukan langsung oleh seluruh pejabat utama di Kejari Padang dengan rincian Muhammad Fatria di SMPN 13 Padang, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Therry Gutama di SMPN 5 Padang.
Kemudian Kasi Intelijen Afliandi di SMPN 7 Padang, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan SMPN 12 Padang, Kasi Pidana Umum Budi Sastera di SMPN 18 Padang, dan Kasubag Pembinaan Mursal Anis di SMPN 31 Padang.
Dalam kegiatan tersebut kejaksaan mengajak para siswa menghindari segala bentuk kenakalan remaja, dan fokus saja terhadap pendidikan dan masa depan.
"Sebagai seorang pelajar yang cerdas kewajiban anak-anak adalah menuntut ilmu, menambah keterampilan, serta fokus menggapai masa depan," jelasnya.
Ia mengajak para pelajar bersekolah serta menuntut ilmu dengan baik sehingga secara perlahan akan bisa membedakan haq dan batil, benar dan salah, perilaku benar dan menyimpang.
"Kini harus dipahami bahwa berbeda era atau zaman maka berbeda pula bentuk kenakalan remaja yang terjadi," katanya.
Ia mencontohkan pada zaman lampau perilaku kenakalan remaja berkisar pada aktivitas bolos sekolah, membohongi orang tua, melawan kepada guru, hingga tidak mematuhi tata tertib sekolah.
Sedangkan zaman sekarang kenakalan tersebut bertambah bentuknya seperti perilaku tawuran antar sekolah, narkoba, seks bebas, dan lainnya.
Belum lagi aktivitas di era digital yang memicu munculnya fenomena hoaks, saling caci, perundungan, ujaran kebencian, hingga judi secara dalam jaringan.
"Ini tantangan yang harus dihadapi bersama-sama termasuk kami kejaksaan, bagaimana membentengi sekaligus menyiapkan generasi penerus yang berilmu dan berprestasi," jelasnya.
Ia memandang ada sejumlah faktor yang mempengaruhi perbuatan negatif tersebut mulai dari internal maupun eksternal.
Faktor internal itu seperti terjadinya krisis identitas di generasi muda, dan lemahnya kontrol emosi pada diri seorang remaja.
Sedangkan faktor eksternal seperti kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua, rendahnya pemahaman agama dan nilai-nilai Pancasila, pengaruh lingkungan, pergaulan bebas, hingga aktivitas media sosial yang tidak sehat.
Dalam kegiatan tersebut pihak Kejari Padang juga memberikan materi tentang implikasi hukum yang bisa menjerat para siswa ketika melakukan perbuatan terlarang seperti tawuran, narkoba, dan lainnya.
"Oleh karena itu kami mengajak para siswa untuk menghindari apapun bentuk perilaku negatif, kesadaran itu harus muncul dari dalam diri. Bukan semata karena takut dengan hukum," jelasnya.
Pada bagian lain, Kejari Padang juga menobatkan pelajar di setiap sekolah untuk menjadi duta anti narkoba.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022