Jakarta (ANTARA) - Boleh jadi belum banyak yang menyadari bahwa kunci keberhasilan sebuah kebijakan adalah terletak pada ketersediaan data yang baik, tunggal, dan terintegrasi.
Hal itu salah satunya tercermin saat program bantuan langsung tunai disalurkan kepada masyarakat. Program tersebut bisa tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna apabila data penerima program benar-benar valid dan akurat.
Basis data yang baik juga diperlukan untuk mendukung beragam kebijakan yang diterapkan, sehingga tak berlebihan bila maju mundurnya sebuah negara juga sangat bergantung pada data akurat yang dirilis satu pintu agar tidak ada kesimpangsiuran dan sumir.
Terlebih untuk menghadapi situasi sebagai dampak yang muncul dari serangan wabah pandemi COVID-19, ketidakpastian global, hingga ancaman krisis yang mungkin terjadi setelah pandemi.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022 mencetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk.
Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.
Prasyarat utama dalam Reformasi Sistem Perlindungan Sosial adalah melakukan transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono, mengatakan transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi cakupan seluruh penduduk Indonesia, standar dan metodologi yang sama, pemutakhiran reguler; mudah diakses, dan dibagipakaikan.
Sesuai dengan amanat Presiden, pendataan awal Regsosek akan dilakukan oleh BPS. Pendataan ini diharapkan akan menghasilkan data terpadu, tidak hanya untuk program perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah.
Selain itu, digunakan pula untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
Urgensi Regsosek
Regsosek ini merupakan sistem dan basis data penduduk yang terdiri atas seluruh profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Hingga kini, data sosial ekonomi seluruh penduduk masih cenderung terbatas ketersediaannya, sehingga penentuan target program pembangunan kerap mengalami kendala.
Di sisi lain, masih belum terlaksana kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran. Fakta lainnya, Data Target Program masih sangat sektoral.
Kepala BPS, Margo Yuwono, mengungkapkan pelaksanaan Regsosek tidak lain untuk mewujudkan Integrasi Program Menuju Satu Data Indonesia. Langkah ini sekaligus untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, guna mendapatkan data rujukan untuk integrasi program, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan pelayanan publik.
Satu data sosial ekonomi penduduk atau terintegrasinya data akan membantu efektivitas program pemerintah, seperti program kesehatan, pendidikan, kewirausahaan, pasar kerja, perumahan, dan berbagai program lain.
Pendekatan Keluarga
Ketika seluruh pihak telah menyadari signifikansi penyelenggaraan Regsosek, maka keberhasilan program ini akan benar-benar terasa.
Regsosek akan mencakup dalam ruang lingkup seluruh penduduk pada 514 Kabupaten/Kota dengan menggunakan pendekatan keluarga. Sedangkan informasi yang dikumpulkan meliputi kondisi sosioekonomi demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya.
Pendataan Awal Regsosek akan dilakukan dengan cara sensus dari rumah ke rumah (door-to-door) menggunakan kuesioner serta dilengkapi dengan Geotag dan foto khusus keluarga kurang sejahtera.
Output yang dihasilkan dari pengumpulan data ini adalah basis data sosial ekonomi seluruh penduduk yang diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Pendataan Awal Regsosek akan digelar pada rentang waktu 15 Oktober - 14 November 2022. Kemudian, berlanjut pada 2023 digelar Forum Konsultasi Publik dan Penyerahan Data.
Output pendataan berupa basis data sosial ekonomi penduduk yang lengkap dan komprehensif nantinya dapat dimanfaatkan oleh berbagai program Kementerian/Lembaga.
Kegiatan pendataan ini akan melibatkan sekitar 441 ribu petugas lapangan yang terdiri dari Petugas Pendataan Lapangan (PPL), Petugas Pemeriksaan Lapangan (PML), dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka).
Pendataan akan sukses apabila ada kolaborasi di lapangan dan komitmen bersama dalam pemutakhiran data Regsosek. Apalagi, jika Regsosek ini disadari akan bisa meningkatkan ketepatan sasaran program pemerintah. Regsosek adalah titik utama untuk menyejahterakan bangsa.
Regsosek merupakan upaya integrasi pendataan penduduk yang dilakukan untuk semua warga tanpa kecuali. Upaya ini diperkuat, disatupadukan dan disempurnakan agar efektif, tercapai tujuan dan sasarannya.
Oleh karena itu, Kepala BPS, Margo Yuwono, mengajak seluruh elemen masyarakat di tanah air untuk turut serta menyukseskan Regsosek menuju Satu Data Tunggal untuk Integrasi Program Perlindungan Sosial.
Seluruh pihak diharapkan bersama-sama mengawal pelaksanaan Regsosek sebagai wujud dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial untuk mewujudkan Indonesia Sejahtera dan inklusif. Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo pada saat pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 telah memberikan amanat agar Regsosek segera dilaksanakan.
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022