Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua bakal menegakkan sanksi tegas kepada seluruh pegawai setempat yang kedapatan lalai saat bertugas pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bumi Cenderawasih.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Anthonius Ayorbaba kepada Antara di Jayapura, Minggu, mengatakan dalam periode Januari hingga September 2022 sudah tujuh pegawai Lapas yang mendapatkan sanksi disiplin.

"Kami berupaya meminimalisir pelanggar disiplin kerja kepada para petugas di lapas dan jika ada yang kedapatan melakukan pelanggaran sudah tentu akan diberi sanksi mulai sanksi disiplin ringan, sedang hingga berat,” katanya.

Menurut Anthonius, hal ini dilakukan untuk memperbaiki dan mendidik para petugas yang ada di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pemasyarakatan se-Papua agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas.

"Tujuh petugas lapas tersebut mendapatkan sanksi kedisiplinan dimana satu di antaranya mendapatkan sanksi karena melakukan kekerasan terhadap warga binaan," ujarnya.

Dia menjelaskan sedangkan enam petugas lainnya yang berada di UPT Pemasyarakatan diberi sanksi karena tidak disiplin, seperti memperpanjang waktu cuti sendiri dan lainnya.

"Kami sudah memproses oknum petugas lapas yang melakukan kekerasan terhadap warga binaan itu melalui sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan dan hasilnya yang bersangkutan dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa penundaan gaji berkala," katanya..

Dia menambahkan tindakan ini dilakukan mengingat sempat beberapa kali terjadi kasus narapidana kabur dari Lapas untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pegawai agar melakukan tugas dengan sebaik-baiknya.

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022