Padang (ANTARA News) - Sedikitnya 13 juta unit rumah di Indonesia dalam kondisi tidak layak huni, dan untuk tahun 2006 pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp252 miliar bagi pembangunan rumah layak huni. Pengalokasian anggaran pembangunan rumah itu, mengacu rencana pembangunan jangka menengah, dimana pemerintah harus menyediakan bantuan rumah baru layak huni bagi masyarakat khususnya tidak mampu, kata Asisten Deputi Urusan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Deputi Bidang Perumahan Formal, Kementrian Negara Perumahan Rakyat, Ir. Mirna Amin, MT, di Padang, Rabu. Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri NO.5 tahun 2005, bagi masyarakat yang rumahnya tidak layak huni diberikan bantuan dalam bentuk subsidi uang muka dan subsidi selisih bunga. Subsidi tersebut diberikan berdasarkan kelompok, yaitu kelompok I di bawah penghasilan Rp800 ribu diberi subsidi Rp9 juta, kelompok II penghasilan Rp800-Rp1,4 juta (subsidi Rp7 juta) dan kelompok III pengahasilan Rp1,4 - Rp2 juta (Rp5 juta). Tahun 2006, menurut dia, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp252 miliar untuk pengadaan rumah layak huni. Ia mengatakan, secara bertahap pemerintah akan mengalokasikan anggaran guna membangun kekurangan 5,8 juta unit rumah di seluruh daerah terutama bagi masyarakat tidak mampu. Khusus bantuan rumah bagi masyarakat tidak mampu, kata dia, pemerintah telah menargetkan pembangunan sebanyak 1.350.000 unit rumah. "Indonesia tiap tahun perlu membangun 800 unit rumah di berbagai daerah," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006