Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan tersebut sebagai berikut :
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Samping McD Duren Sawit Jakarta Timur
Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakarta Barat
Gerai tersebut dibuka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Polda Metro liburkan layanan SIM Keliling di Jadetabek pada Sabtu ini
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022