Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) akan melakukan upaya hukum dengan menuntut serikat pekerja (SP) yang memaksa buruh khususnya di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) melakukan unjuk rasa dan menimbulkan kerugian yang besar, terutama tutupnya tiga pabrik tekstil di Jawa Barat."Kita akan lakukan upaya hukum. Kita akan tuntut SP-nya," ujar Ketua Umum API Benny Sutrisno di sela-sela Dialog Nasional mengenai industri TPT, di Jakarta, Rabu.Ia mengatakan, upaya hukum tersebut akan dilakukan API Jawa Barat yang anggotanya menderita kerugian akibat adanya pemaksaan demonstrasi oleh serikat pekerja, sehingga tercatat tiga pabrik tekstil di Jabar tutup.Menanggapi pertanyaan, SP mana yang akan dituntut pihaknya, Benny mengaku belum tahu. "Itu akan diserahkan ke API Jabar," ujarnya. Menurut dia, API Jabar akan memperdatakan SP yang membuat kerugian bagi industri TPT ke pengadilan negeri Jawa Barat.Menanggapi kembali maraknya demonstrasi buruh, terutama yang dilakukan di Jakarta saat ini, Benny mengingatkan serikat pekerja dan buruh bahwa aksi demonstrasi hanya akan merugikan semua pihak, termasuk buruh, pengusaha, dan pemerintah. "Perusahaan rugi yang dampaknya ke buruh juga, terutama mereka yang tidak ikut demo. Bank dan pajak juga rugi, karena perusahaan tidak mampu membayar pinjaman dan perusahaan tidak menghasilkan pajak bagi negara," ujarnya.Benny mengatakan boleh ada demonstrasi pekerja, asal ada perencanaan, sehingga pengusaha bisa mengatur produksinya guna menekan kerugian, serta SP hendaknya tidak memaksa kehendak.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006