Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Luthfi dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Tahun Investasi Indonesia (Indonesia Investment Year/IIY) 2005.
Luthfi tiba di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu sekitar pukul 09.50 WIB, namun belum memberi keterangan kepada wartawan.
Dalam menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaraan IIY 2005, KPK telah beberapa kali memeriksa pejabat BKPM seperti Sekretaris Utama Yus`an, mantan Inspektorat Jenderal BKPM Daryanto dan Kepala Biro Umum BKPM Anhar Adel.
KPK telah menetapkan mantan Kepala BKPM Theo Toemion sebagai tersangka dalam kasus korupsi pelaksanaan IIY 2003 dan 2004. Theo kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Menurut KPK, dana APBN untuk proyek itu sebesar Rp22,8 miliar untuk IIY 2003 dan Rp25 miliar untuk IIY 2004.
Dari dana itu, menurut KPK, yang direalisasikan hanya Rp4,1 miliar pada 2003 dan Rp3,3 miliar pada 2004. Potensi kerugian negara sebesar Rp32 miliar dan ada "kick back" sebesar Rp27 miliar dalam kurun 2003-2004.
Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Daryanto menyatakan penunjukkan subkontraktor untuk program Indonesia Investment Year (IIY) 2005 disetujui oleh Kepala BKPM M Luthfi.
Daryanto mengatakan Luthfi memberi perintah kepadanya untuk mengevaluasi pelaksanaan program IIY 2005.
"Atas dasar itu kemudian saya mengeluarkan memo kepada Kepala BKPM, yang isinya memberikan opsi apakah harus diadakan tender ulang, negosiasi ulang dengan rekanan atau menunjuk subkontraktor di bawah naungan kontraktor yang lama," jelasnya.
Dalam memo tertanggal 11 Juni 2005 itu, Daryanto mengaku ia sama sekali tidak menyebut nama subkontraktor. Pilihan menunjuk subkontraktor, lanjut dia, dilakukan untuk mempercepat pekerjaan sehingga pekerjaan yang kecil seperti pembuatan pulpen, tas dan lain-lain diserahkan oleh kontraktor lama kepada subkontraktor.
Pilihan menunjuk sub kontraktor, lanjut dia, kemudian dipilih oleh BKPM. Namun, Daryanto mengatakan pelaksanaannya tidak konsekuen karena ternyata sub kontraktornya yang bekerja sedangkan kontraktor lamanya tidak.
"Dari semua opsi yang saya ajukan dalam memo saya kepada Kepala BKPM, ternyata opsi yang dipilih BKPM adalah menunjuk subkontraktor. Tapi pelaksanaannya tidak konsekuen," ujarnya.
Untuk program IIY 2005, BKPM menunjuk dua kontraktor, yaitu PT SPP dan PT MIM. BKPM kemudian menunjuk dua subkontraktor lagi, yaitu PT WS dan EXP.
Total anggaran untuk IIY 2005 adalah Rp27,3 miliar. PT MIM mendapatkan nilai proyek sebesar Rp14 miliar sedangkan PT SPP selebihnya.
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan IIY 2005 di BKPM karena adanya pemotongan nilai proyek dari nilai yang sesungguhnya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006