Tidak ada yang melanggar aturan dan melanggar HAM. Kami berpegang pada aturan yang ada.
Simpang Empat,- (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat membantah tudingan melanggar hak asasi manusia (HAM) karena masih belum melepaskan empat orang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.
"Tidak ada yang melanggar aturan dan melanggar HAM. Kami berpegang pada aturan yang ada," kata Kepala Lapas Kelas III Talu Donni Isa Dermawan, di Talu, Sabtu.
Menurutnya, pada Jumat (7/10), kelompok massa mengaku anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Pasaman Barat melakukan unjuk rasa di halaman depan Lapas Kelas III Talu.
Ia mengatakan aksi tersebut berawal dari adanya surat dari pihak penasihat hukum terdakwa pada tanggal 5 Oktober 2022 yang intinya mendesak pihak Lapas Kelas III Talu untuk membebaskan empat orang tahanan pihak Pengadilan Pasaman Barat itu.
Namun, pihaknya menolak tuntutan itu, karena masih ada perpanjangan masa penahanan hingga 13 November 2022 yang dibuktikan dengan adanya petikan putusan pengadilan dan laporan permohonan upaya banding oleh pihak jaksa penuntut umum.
Dengan kata lain, katanya pula, putusan yang menetapkan vonis terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman kurungan selama 15 hari, belum bersifat memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pihaknya juga sudah melakukan upaya koordinasi dengan Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Simpang Empat.
Namun hingga saat ini belum menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dari Kejaksaan Negeri Simpang Empat, mengingat surat-surat yang dimaksud tersebut menjadi dasar hukum terkait tindak lanjut putusan perkara itu.
Ia menyebutkan sebagai lembaga negara yang berfungsi untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara itu.
"Jika memang ada perintah untuk melepaskan warga binaan sesuai prosedur yang berlaku dari lembaga berwenang, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menambah sehari pun masa penahanan seseorang," ujarnya menegaskan.
Baca juga: 80 narapidana Lapas Talu dapat remisi satu di antaranya bebas
Baca juga: Lapas Talu Pasaman Barat bina warga binaan dengan kegiatan keagamaan
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022