"Pencekalan tersebut bakal dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat.
Hadi menyebutkan, keluarga Apin BK yang terdiri dari anak, istrinya dan beberapa orang lainnya tidak kooperatif. Mereka tidak menghadiri pemanggilan yang kedua penyidik Polda Sumut sebagai saksi.
"Jika mereka tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan keluarga Apin BK bertanggung jawab secara hukum," ucapnya.
Hadi menambahkan, penyidik akan terus mendalami termasuk proses hukum terhadap keluarganya (anak dan istrinya).
"Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum/pidana kepada keluarga Apin BK," kata Hadi.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah dua kali memanggil empat orang keluarga dekat Apin BK yang terdiri dari istri dan anaknya.
Pemanggilan pertama dilayangkan pada Selasa (27/9), namun mereka tidak menghadirinya.
Kemudian, dilanjutkan hari Rabu (28/9), namun mereka melayangkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.
Penyidik kemudian memastikan kebenaran alasan itu, dengan membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut ke alamat mereka. Ada tiga tempat yang didatangi, tetapi mereka tidak berada di tempat.
"Penyidik melakukan pemanggilan kedua yang di jadwalkan pada Jumat (30/9) namun mereka tidak memenuhi pemanggilan dari Polda Sumut," kata Hadi.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022