Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tinelo Lipu.
Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, di Gorontalo, Jumat, mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka inisial RD dan barang bukti oleh penyidik ke penuntut umum atau tahap dua (II) kasus yang terjadi di tahun 2017 hingga 2018 tersebut.
Dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,6 miliar, sebagaimana laporan hasil audit pihak BPKP Provinsi Gorontalo, nomor: SR-03/PW31/5/2022, tanggal 21 April 2022.
Diduga, tersangka RD sebagai direktur BUMD PT. Tinelo Lipu periode 2015 hingga 2020 melakukan tindak pidana korupsi.
Sehingga berdasarkan hasil penelitian berkas perkara tersangka RD oleh penuntut umum telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 23 September 2022.
Perbuatan tersangka RD disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Juga melanggar pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Eddie menjelaskan, penuntut umum telah mempersiapkan rencana dakwaan tersangka RD.
Serta segera menyempurnakan dakwaan untuk pelimpahan perkara dan barang bukti ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Sebelumnya tersangka RD, telah menjalani penahanan rutan oleh penyidik. Saat ini, oleh penuntut umum, dilanjutkan penahanan rutan terhitung sejak hari Rabu, 5 Oktober 2022 hingga 24 Oktober 2022 atau selama 20 hari.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor:Print- 542/P.5.15/Ft.1/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, untuk selanjutnya oleh penuntut umum, perkara tersebut segera dilimpahkan.***
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022